Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS

Berita —Rabu, 28 Apr 2021 11:46
    Bagikan  
Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS
Image/Pinterest

DEPOSTPANGANDARAN

Menunaikan Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim laki-laki maupun pun perempuan, baik yang sudah dewasa maupun yang baru lahir sebelum ibadah shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Umar r.a, yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dalam syariat Islam, kewajiban zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan pada hari raya idul fitri agar setiap orang yang tidak mampu atau miskin sekalipun bisa merasakan keberkahan dan kebahagian di hari yang fitri itu.

BACA JUGA :Aliansi Masyarakat Desa Karangmulya Sempat Ricuh Saat Gelar Audensi di Kantor Desa


Zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu besaran zakat fitrah ini sebagaimana hadis di atas yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atau dalam hitungan makanan pokok di Indonesia setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang yang nominal disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dalam hal ini BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah merangkum besaran biaya konversi Zakat Fitrah dalam bentuk uang di setiap kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Barat Anang Jauharuddin menandatangani keputusan Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021 pada Minggu (18/04/2021).


Adapun besaran dari masing-masing kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Kabupaten

1. Bogor: Rp. 37.500,-
2. Sukabumi: Rp. 30.000,-
3. Cianjur: Rp.30.000,- dan Rp.50.000,-
4. Bandung Barat: Rp.30.000,-
5. Purwakarta: Rp.30.000,-
6. Bekasi: Rp. 35.000,-
7. Karawang: Rp.32.000,-
8. Bandung: Rp.30.000,-
9. Sumedang: Rp.30.000,-
10. Subang: Rp.27.500
11. Cirebon: Rp. 30.000,-
12. Majalengka: Rp. 27.500,-
13. Indramayu: Rp.30.000,-
14. Kuningan: Rp.30.000,-
15. Garut : Rp.30.000,-
16. Tasikmalaya: Rp. 28.750,-
17. Ciamis: Rp. 25.000,-
18. Pangandaran: Rp. 25.000,-

Kota

1. Depok: Rp. 37.500,-
2. Bekasi: Rp.40.000,-
3. Bogor: Rp.35.000,-
4. Sukabumi: Rp.30.000,-
5. Cimahi: Rp.30.000,-
6. Bandung: Rp.30.000,-
7. Tasikmalaya: Rp.30.000,-
8. Banjar: Rp.25.000,-
9. Cirebon: Rp.37.000,-

Besaran zakat fitrah yang tercantum dalam surat edaran tersebut bersumber dari data resmi yang telah ditetapkan BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 1442 H/2021  M. (ASR)

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait