Catatan Sejarah 27 April: Sebuah Bom Meledak di Bandara Soekarno Hatta

Pendidikan —Selasa, 27 Apr 2021 08:08
    Bagikan  
Catatan Sejarah 27 April: Sebuah Bom Meledak di Bandara Soekarno Hatta
Tepat hari ini 18 tahun yang lalu, atau pada 27 April 2003, sebuah bom juga meledak di Bandar Udara Soekarno-Hatta. (Ilustrasi: Unsplash)

DEPOSTPANGANDARAN

Terhitung dari awal tahun 2003 hingga bulan Agustus 2003, tercatat telah terjadi beberapa rentetan peristiwa ledakan bom yang mengguncang Ibu Kota. Dari semua insiden ini, salah satu kasus yang terungkap, yakni kasus Bom Mabes Polri yang ternyata melibatkan mantan anggota Polri itu sendiri.

Bom mabes Polri terjadi pada bulan Februari, ledakan bom itu menghancurkan sisi samping dan pintu masuk Gedung Bhayangkari yang berada di komplek Mabes Polri. Peristiwa ini sangat mengejutkan mengingat lokasi ledakan berada di komplek atau di lingkungan markas polisi.

Dan dalam waktu singkat, tim penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka peledakan, yakni Ajun Komisaris Polisi Anang Sumpena, yang tengah menjalani proses pemecatan dari keanggotaan Polri. Tindakan itu dilakukan tersangka karena kecewa dengan pemecatan dirinya yang diketahui sebagai pecandu narkotika.

BACA JUGA: Komunitas Motor Klasik bersama Djarum Coklat Bagikan Ratusan Takjil di Padaherang Pangandaran

Lalu, dua bulan berselang, sebuah ledakan bom kembali lagi mengguncang Ibu kota, Jakarta. Peristiwa itu terjadi di belakang Kantor Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Untungnya, tak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Tim penyidik menyatakan bom tersebut termasuk berkekuatan rendah atau low explosive.

Dan tepat hari ini 18 tahun yang lalu, atau pada 27 April 2003, sebuah bom juga meledak di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Ledakan ini mengakibatkan ruang tunggu di Terminal 2 F bandara hancur berantakan. Selain itu, ledakan bom ini juaga mengakibatkan sejumlah orang menderita luka-luka, termasuk seorang bayi.

BACA JUGA: Dua Sekolah Dasar di Pangandaran Tak Selenggarakan Ujian, Beginilah Alasannya

Peristiwa ledakan bom di Bandara Soekarno Hatta itu menggegerkan publik Tanah Air hingga ke mancanegara. Polisi mengatakan, bahwa ledakan yang terjadi di pintu keberangkatan dalam negeri, dekat restoran itu disebabkan bom pipa yang diisi bahan peledak tingkat rendah.

Sejumlah saksi mata menyebutkan, bom berada dalam sebuah kantong plastik dekat restoran cepat saji. Menurut sejumlah saksi juga menyatakan, saat bom meledak, suasana di bandara belum terlalu banyak orang.

Dan menjelang digelarnya Sidang Tahunan MPR yang akan dilaksanakan pada Agustus 2003. Pada 14 Juli sebuah bom meledak di sisi utara Kompleks Gedung DPR/MPR Jakarta. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

BACA JUGA: Pangandaran Belum Lakukan Penyekatan, Bupati Jeje : Nanti di Bahas Dalam Rapat

Namun, bagian luar bangunan Gedung Dewan rusak. Jenderal Da`i Bachtiar yang menjabat Kapolri kala itu, sempat mengunjungi lokasi kejadian pun menyatakan, ada kesamaan materiil dan sistem dengan bom yang meledak di dekat Gedung PBB dan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dan pada awal Agustus, aksi pengeboman kembali terjadi di Hotel JW Marriott, Jakarta. Ledakan itu berasal dari bom bunuh diri dengan menggunakan mobil. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai setidaknya 150 orang. Akibat peristiwa itu, Hotel JW Marriott ditutup selama 5-minggu.

BACA JUGA: Peredaran Petasan di Pangandaran Diduga Langgar Surat Edaran

Berbagai spekulasi pun muncul, setelah terjadi rententan aksi pengeboman pada tahun 2003 ini. Banyak yang beranggapan bahwa semua aksi bom di tahun 2003 ini masih ada korelasi dengan aksi teror bom terbesar yang pernah terjadi di Indoensia yaitu Aksi Bom Bali 1, yang terjadi pada bulan oktober 2002.

Terlebih pada aksi bom di Bandara Soekarno Hatta, pasalnya ledakan bom ini terjadi tepat empat hari setelah putusan hukuman kepada pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah Abubakar Baasyir dikeluarkan.

Sidang perkara makar dengan terdakwa Ba'asyir digelar pertama kalinya pada 23 April 2003, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat. Putusan mjelis hakim kala itu menyatakan bahwa Ba'asyir diancam pidana 20 tahun, maksimal seumur hidup. (EK)

BACA JUGA: Catatan Sejarah 27 April: Sebuah Bom Meledak di Bandara Soekarno Hatta

Editor: Admin
    Bagikan  

Berita Terkait