Panitia Shalat Idul Fitri Harus Menyelenggarakan Simulasi, Lokasinya Diketahui Satgas Covid-19

Berita —Minggu, 25 Apr 2021 15:47
    Bagikan  
Panitia Shalat Idul Fitri Harus Menyelenggarakan Simulasi, Lokasinya Diketahui Satgas Covid-19
Walikota Bandung Oded M Danial dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Humas Pemkot Bandung)
POSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H dapat dilakukan masyarakat Kota Bandung. Namun, panitia harus menyelenggarakan simulasi dan lokasinya harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan shalat Idul Fitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga, akan lebih menjaga protokol kesehatan.

"Jadi, kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri dari kebijakan pusat," katanya usai Rapat Terbatas dengan Forkopimda di Pendopo Kota Bandung.

Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait shalat Idul Fitri.


"Shalat Idul Fitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan, setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan," katanya.

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan. "Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," ucap Oded.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI.


"Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idul Fitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," katanya.

"Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang," lanjutnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.


"Setahun ini kami konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial," katanya.

"Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit," ucapnya. (Boim)
Editor: Lucky
    Bagikan  

Berita Terkait