POSTPANGANDARAN, JAKARTA.
Selama masa mudik lebaran pada Idul Fitri 1442 H/2021, seluruh mobil travel dilarang untuk mengangkut penumpang. Apabila ada yang melanggar aturan tersebut, bisa dituntut hukuman penjara
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Istiono, menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap akan mendekam di sel tahanan dan baru akan dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.
BACA JUGA: Tips Cara Aman Menjalankan Ibadah Puasa Walaupun Sedang Hamil
,
"Seluruh travel akan kami tindak. Jangan main-main. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius," tegas Istiono Rabu (14/04/2021).
BACA JUGA: Menu Buka puasa Cara Membuat Puding Cokelat dan Susu Super Enak
,
Selain itu, yang diperbolehkan lagi adalah masyarakat yang sedang mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarganya yang meninggal dunia atau sedang sakit parah