Jangan Takut, Divaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

Hiburan —Rabu, 14 Apr 2021 09:41
    Bagikan  
 Jangan Takut, Divaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa
Pinterest

POSTPANGANDARAN, SUKABUMI.

Masyarakat khususnya kaum muslim, saat ini tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan1442 H. Namun, selain menjalankan ajaran agama, masyaratpun harus turut menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebarannya.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Kita Sukabumi, KH Fajar Laksana, mengatakan, bahwa umat muslim tidak perlu takut untuk divaksin saat menjalankan ibadah puasa. Pasalnya, proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.

"Sesuai dengan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi tidak membatalkan puasa. Kita ikuti arahan yang berwenang saja," ujar KH Fajar Laksana, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (13/04/2021).

BACA JUGA: Ngabuburit Bersama Raptil Beracun, Inilah Profil Gadis Belia di Ciamis

,

Fajar melanjutkan, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Dalam fatwa tersebut, dilengkapi dengan berbagai ayat, hadist Nabi, dan keterangan tentang wajib puasa Ramadhan.

"Dalam  fatwa tersebut, juga dikatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Karena, tambah Fajar, vaksin yang dilakukan secara injeksi intramuskular tidak masuk melalui rongga mulut dan tidak masuk ke dalam lambung. Sehingga, tidak menjadi penyebab batalnya puasa.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Pengguna Tembakau Gorila Asal Pangandaran

"Jadi, vaksinasi diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan cara disuntikan dan tidak menyebabkan bahaya," pungkasnya. (Hendra)

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait