Polisi Ciduk Pengguna Tembakau Gorila Asal Pangandaran

Kriminal —Rabu, 14 Apr 2021 00:09
    Bagikan  
Polisi Ciduk Pengguna Tembakau Gorila Asal Pangandaran
Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana didampingi Kabag Ops Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa menunjukan barang bukti tembakau gorila (foto:ist)

POSTPANGANDARAN, CIAMIS

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan salah seorang pelaku berinisial AFS yang merupakan tersangka dari penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila pada Rabu (07/04/2021) kemarin.

AFS warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, Kasat Narkoba AKP Darli, Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila ini terjadi dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 13 April 2021.

"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya. Pelaku kemudian diintai oleh anggota dan akhirnya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis tembakau gorila pelaku ditangkap," ucap Hendria kepada wartawan dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Selasa (13/04/2021).

BACA JUGA :Satreskrim Polres Ciamis Amankan Dua Orang Tersangka Judi Togel Hongkong Asal Pangandaran

Hendria mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan tembakau warna merah yang diduga jenis tembakau gorila.

"Atas perbuatannya AFS kami jerat pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Selain kasus tindak pidana narkotika sintetis, kata dia, satuan reserse Narkoba juga tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika. Ketiga tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30).

"Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah dekat Bendungan Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Semua pelaku merupakan warga Cilacap Jawa Tengah," tuturnya.

Hendria menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap, terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam.

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutupnya. ***

BACA JUGA :Hari Pertama Puasa, DPC Grib Kota Banjar Bagi-Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan


Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait