Satreskrim Polres Ciamis Amankan Dua Orang Tersangka Judi Togel Hongkong Asal Pangandaran

Kriminal —Selasa, 13 Apr 2021 18:42
    Bagikan  
Satreskrim Polres Ciamis Amankan Dua Orang Tersangka Judi Togel Hongkong Asal Pangandaran
Satreskrim Polres Ciamis, pelaku togel diamankan polisi (foto:ist)

POSPANGANDARAN, CIAMIS

Satuan Reskrim Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian Togel Hongkong di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua orang tersangka tersebutu berinisial RO (68) warga Dusun Ciheuras dan SO (53) warga Dusun Ciokong Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono mengatakan, hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel hongkong yang merupakan warga Kabupaten Pangandaran.

"Penangkapan kedua pelaku ini hasil dari operasi pekat lodaya tahun 2021 selama 10 hari kemarin terhitung dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 13 April 2021 menjelang Ramadhan," kata Hendria kepada awak media dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Selasa (13/04/2021).

Selain itu, sambung Hendria, pihaknya juga masih memburu satu orang yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu orang DPO itu bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggan Kabupaten Pangandaran," sambungnya.

Hendria menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayahnya terjadi perjudian togel hongkong.

BACA JUGA :6 Zodiak Paling Menyebalkan Setelah Menjadi Mantan, Cek Zodiak Mantanmu!

"Kemudian anggota Satuan Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya," katanya.

Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, anggota kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.269.000," terangnya.

Atas tindakannya tersebut, kata Hendria, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," pungkasnya. ***

BACA JUGA :Polres Ciamis Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ciamis dan Pangandaran


Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait