Rumah Produksi Film Dewasa Diruduk Polisi, Sudah Produksi 120 Judul Film, Siskaeee Ikut Terseret!

Berita —Selasa, 12 Sep 2023 14:36
    Bagikan  
Rumah Produksi Film Dewasa Diruduk Polisi, Sudah Produksi 120 Judul Film, Siskaeee Ikut Terseret!
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila (ANTARA/Ilham Kausar)

POSTPANGANDARAN,-  Rumah produksi film dewasa yang telah produksi 120 judul film digruduk polisi, Siskaee ikut terseret.
Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan kabar digrebeknya rumah produksi film dewasa di Jakarta.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film dengan muatan asusila yang diperjual belikan di internet.
Mengutip dari laman PMJNews, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Ade mengatakan, bahwa para pembuat konten yang ditangkap itu masing-masing berinisial, JAAS,AIS, AT, SE dan I. Ke-5 orang ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemeran hingga pemilik 3 website berisi konten yang sudah diproduksi.
Ade menjelaskan bahwa web tersebut adalah web berbentuk video streaming berlangganan dan berbayar.
“Di web itu terdapat konten video dengan durasi video bervariasi, dari 1 jam hingga 1,5 jam dan ini berbayar,” kata Ade.
3 website yang dijalankan oleh 5 tersangka antara lain, https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

Baca juga: Zinedine Doohan, Pereli Muda juga Reporter Televisi Tunjukan Aksinya di Kejurnas Sprint Rally Bandung


"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkapnya.
Ade juga menyebut bahwa pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan kasus ini ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal ini Siska atau biasa dipanggil Siskaeee seorang selebgram kontroversial juga ikut terseret. Pasanya, ia juga berperan dalam film Keramat Tunggak produksi rumah film tersebut.

Baca juga: Indonesia Targetkan Lolos ke Putaran Final Piala Asia U23 2024

Editor: Admin s
    Bagikan  

Berita Terkait