Pekerja Migran Indonesia Asal Pangandaran Akhirnya Bisa Pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air

Berita —Jumat, 9 Apr 2021 12:45
    Bagikan  
Pekerja Migran Indonesia Asal Pangandaran Akhirnya Bisa Pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air
Kepala Bidang Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno (foto:Riyan)

POSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Umay Sumarni Suherman (50) warga Dusun Masawah Rt 03/02 Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sempat dilaporkan tidak bisa pulang lantaran gajinya selama 19 tahun ditahan majikan.

Namun, setelah Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran intens melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta sejak tahun 2019 lalu akhirnya PMI asal Pangandaran itu bisa pulang ke tanah air.

Upaya Pemkab Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini terbukti sudah meskipun selama koordinasi terbilang alot.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Rida Nirwana melalui Kepala Bidang Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, bahwa Umay Sumarni Suherman seorang pekerja migran indonesia (PMI) asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan Jakarta sejak tanggal 7 April kemarin untuk menjalani karantina sampai dengan tanggal 12 April mendatang.

"Dia (Umay,red) berangkat dari Jeddah pada tanggal 6 April dan tiba ke Indonesia pada 7 April 2021, setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif dia baru bisa pulang ke Pangandaran," ujar Ade kepada POSTPANGANDARAN saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (09/04/2021).

Dalam perjalanan koordinasi, kata Ade, pihaknya dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sempat berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan Umay Sumarni Suherman melalui sambungan telefon.

"Waktu itu pak Jeje sempat video call dengan bu Umay, dan meminta beliau (Umay,red) untuk pulang ke kampung halaman karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya," ungkap Ade.

Dia menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia itu berangkat kerja ke Jeddah Arab Saudi pada 29 Agustus tahun 2002 silam,

"Umay bekerja selama 19 tahun di warga negara Arab Saudi atas nama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari BP2MI Jakarta, sambung Ade, bahwa pada tanggal 28 Maret 2021 majikan Umay bernama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi datang ke KJRI Jeddah menyerahkan bukti transfer sisa gaji sebesar SAR 11.000 serta tiket pulang cuti ke Indonesia.

"Jumlah tersebut jika di rupiahkan sekitar Rp 41 juta lebih, dan kepulangan pekerja migran indonesia itu juga dilengkapi dengan lampiran bukti transfer sisa gaji, exit permit dan tiket pemulangan," pungkasnya. ***

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait