POSTPANGANDARAN, INDRAMAYU.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 384 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang.
Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Lindon Affandi Siregar, Kamis (01/04/2021) mengemukakan, dasar pelaksanaan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yaitu rujukan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Surat Telegram Kapolres Indramayu Nomor : ST/40/III/RES.4/2021, tanggal 13 Maret 2021, tentang Permintaan Data dan Pengiriman BB Miras Hasil Sitaan Polsek Guna Pemusnahan.
BACA JUGA: Artis Reza Artamevia Sidang Kasus Narkotika
Barang bukti 384 botol minuman keras itu terdiri dari berbagai jenis dan merk. Seperti, Anggur Kolesom besar sebanyak 240 botol, Bir Singaraja 24 botol, Ciu botol besar 24 botol dan Ciu botol kecil sebanyak 60 botol. Seluruhnya berjumlah 384 botol.
Selanjutnya barang bukti miras hasil sitaan Operasi Pekat itu dikirim ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu untuk dimusnahkan. (Yan)