Sembilan Daerah Bebas Rabies

Berita —Jumat, 30 Sep 2022 13:12
    Bagikan  
Sembilan Daerah Bebas Rabies
Vaksinasi Rabies secara gratis.* (FOTO: Biro Adpim Jabar)


POSTPANGANDARAN (KOTA BANDUNG),- Jawa Barat pernah dinyatakan sebagai daerah bebas Rabies pada 2004 dan pernah tercantum pada Surat Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani 6 Oktober 2004. Namun status bebas rabies dicabut kembali pada 2005 setelah ada laporan terjadi lagi kasus, dan hingga kini Jabar masih berjuang untuk bebas rabies. 

Kasus Rabies terakhir dilaporkan pada 2020, yaitu di Kabupaten Bandung satu kasus dan Kabupaten Bandung Barat dua kasus. Adapun pada 2021, ada 313 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di 138 kecamatan, dan 233 kelurahan/desa di 23 kabupaten/kota.

Jumlah penderita gigitan tercatat 313 orang, yang mana 34 persen di antaranya adalah anak-anak, dan 66 persen orang dewasa. Dari 118 hewan peliharaan yang mengigit manusia, 81 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi Rabies.

Baca juga: Jabar Canangkan Kick Out Rabies

“Hal ini menandakan bahwa cakupan vaksinasi Rabies khususnya pada anjing peliharaan belum optimal. Sehingga hari ini kami mengadakan vaksinasi Rabies secara gratis kepada masyarakat,” ujar drh. Indriantari, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, dalam siaran pers Pemprov Jabar.

Berdasarkan epidemiologi penyakit, Jabar terbagi tiga kategori daerah dengan status Rabies. Tujuh daerah dengan kategori tertular Rabies mencakup Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, serta Kota Sukabumi. 

Sebelas daerah kategori terancam Rabies yakni Kabupaten Bogor, Subang, Majalengka, Kuningan, Sumedang, Ciamis, Pangandaran, Kota Bandung, Cimahi, Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Sembilan daerah bebas Rabies yakni Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Cirebon, dan Indramayu, serta Kota Bogor, Depok, Cirebon dan Bekasi.

Adapun hewan penular Rabies yang umum yakni kucing, anjing, monyet, musang dan lainnya, serta hewan yang sistem pemeliharaannya masih ada yang diliarkan.* (TISHA S KANILAH)

Baca juga: Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan

Editor: Zizi
    Bagikan  

Berita Terkait