Terungkap, TBC Paru Penyebab Kematian Janda Muda yang Mayatnya Tergelatak di Kampung Buher

Berita —Kamis, 1 Apr 2021 16:34
    Bagikan  
Terungkap, TBC Paru Penyebab Kematian Janda Muda yang Mayatnya Tergelatak di Kampung Buher
Suarabaru

POSTPANGANDARAN, KARAWANG.
Teka-teki kematian janda muda DW yang jasadnya ditemukan di Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Senin (15/03/2021) sekitar pukul 05.30 wib lalu akhirnya terungkap.
Polisi mengidetifikasi, DW meninggal karena penyakit tuberculosis paru atau TBC akut dan menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung.

Kemudian, setelah 10 hari melakukan pengejaran akhirnya tersangka TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap polisi di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/03/2021). Penangkapan berdasarkan hasil penyelidkan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan. Selain TA, polisi juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan juga yang merupakan teman TA.


Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta dari hasil otopsi, hasil saksi-saksi. Disimpulkan penyebab kematian korban DW dikarenakan meninggal lemas (Hipoksia) karena penyakit TBC paru yang dideritanya.

Serta fakta lainnya, luka-luka yang terdapat ditubuh korban disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan terseret.

"Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan luka ditubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng di depan," jelasnya.

"Menangkap TA, setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya," kata Rama didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Jaksa Kejari Karawang di Mapolsek Klari, Kamis (01/04/2021).

BACA JUGA:Video Arya Saloka dan Amanda Manopo Berjoget Bersama, Bikin Baper, Netizen: Aduh Gemoynya Sahabat Yang Satu in i

,


Pencurian dengan Pemberatan

Lanjut Rama, tersangka TA dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka MKA dikenai pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang," ungkapnya.

Selain itu juga, ada bukti percakapan (chating) korban dan pacarnya yang mengatakan dia batuk mengeluarkan darah dengan disertai mengirimkan foto. Keterangan saksi-saksi, barang bukti dan rekonstruksi telah sesuai penyebab kematian korban akibat sakit yang dideritanya.(asl)

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait