Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Ofline dan Online.

Berita —Kamis, 25 Mar 2021 14:16
    Bagikan  
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Ofline dan Online.
Pinterest

POSKOTAJABAR,BANDUNG

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan. Sementara bagi pekerja yang bukan karyawan, tetap bisa mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

BACA JUGA: Simak Cara Mendaftar UTBK-SBMPTN Bagi yang Tak Lolos SNMPTN, di Jawa Barat

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dilakukan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan didasari oleh jenis keanggotannya, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM). Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap berdasarkan jenis keanggotaannya.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

Penerima Upah atau PU merupakan orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, hingga imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU ini berhak mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PU tidaklah sulit, berikut langkah-langkahnya:

  • Jika ingin mendaftarkan diri secara langsung, Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerja sama
  • Jika ingin daftar online BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk ke situs dan mengikuti petunjuk yang sudah tertera
  • Setelah itu, isilah formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
  • Terakhir, Anda akan diminta untuk membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Resep Ayam Goreng Karamel, Ala Hotel Bintang 5 Lezat dan unik

Bagi tenaga kerja yang masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, biasanya pendaftaran akan dilakukan langsung oleh instansi atau perusahaan.
Berikut syarat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang harus dipenuhi:

  • Dokumen asli atau fotokopi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Dokumen asli atau fotokopi dari NPWP Perusahaan
  • Dokumen asli atau fotokopi KTP
  • Kartu keluarga asli atau fotokopi
  • Pas foto berwarna dari karyawan dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar saja.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Bukan penerima upah atau BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan dan usahanya. Peserta BPU berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Jika Anda termasuk dalam pekerja BPU, Anda bisa mendaftarkan diri secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui , wadah, kelompok, mitra, payment point (agregator/perbankan) yang telah memiliki Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ada Kabar Vicky Prasetyo Mengaku Memiliki Anak dari Wanita Lain, Setelah Menikah, Siapa Dia?

Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, Anda perlu memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat izin dari kelurahan di tempat tinggal Anda
  • Fotocopy KTP pekerja
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pekerja
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon)

Jasa Konstruksi atau Jakon adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerja konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Misalnya, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek atas Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.

Untuk menjadi pesertanya, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jakon yang bisa diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat maksimal 1 minggu sebelum pekerjaannya dimulai.
  • Formulir yang sudah diisi harus disertai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).

BACA JUGA: Link video mesum dicafe tuban meresahkan yan berdurasi 1 menit 20 detik viral di medsos

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah menerima upah pekerjaan di luar negeri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI dapat mengikuti program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para peserta PMI juga bisa mengikuti program jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Namun, bagi calon PMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, Anda harus sudah terdaftar dulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).
Pendaftarannya bisa dilakukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) jika masih di Indonesia atau dengan paspor jika sudah berada di luar negeri.

Jika Anda sudah berada di luar negeri dan ingin daftar online BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk ke tautan dan mendaftarkan diri dengan paspor.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak tahu caranya, penjelasan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di atas diharapkan bisa membantu Anda.

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait