PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN
Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran membubarkan acara resepsi hajatan yang digelar warga Dusun Patrol Rt 02/04 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Senin (12/07/2021).
Pembubaran hajatan tersebut lantaran warga terbilang nekat menggelar hajatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan, pembubaran resepsi hajatan warga tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.
"Selain berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021 juga sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang akan menimbulkan kerumunan massa dilarang," ujarnya saat dihubungi DEPOSTPANGANDARAN, Senin (12/07/2021).
Baca juga: Drama Korea The Devil Judge Episode 3 Sub Indo, Penghakiman Membawa Keadilan
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Bongkar Ayah Kandung Reyna, Nino Menyesal dan Lakukan Ini!
Menurut Bangi, hajatan resepsi tersebut dilaksanakan oleh Suyat (52) yang merupakan acara pernikahan putrinya.
"Secara teknis memang pada pelaksanaan resepsi hajatan Suyat menerapkan dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan," katanya.
Namun, kata dia, tamu dari pihak keluarga pengantin laki-laki berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan memang setelah melaksanakan akad nikah tamu dari pihak pengantin laki-laki langsung pulang.
"Kami sudah menegaskan kepada Suyat agar tidak menerima undangan lagi. Selain itu, dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga sudah memberikan teguran langsung oleh Bupati Jeje Wiradinata," pungkasnya. (Deni)
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 13 Juli 2021, Capricorn Atasi Kejenuhan, Sagitarius Mudah Terlena
Baca juga: Italia Juara Euro 2020, Setelah Taklukan Inggris dengan Adu Penalti