Di Pangandaran, Daerah Zona Merah dan Oranye Tidak Bisa Laksanakan Shalat Sunat Idul Adha 2021

Berita —Kamis, 8 Jul 2021 11:20
    Bagikan  
Di Pangandaran, Daerah Zona Merah dan Oranye Tidak Bisa Laksanakan Shalat Sunat Idul Adha 2021
Di Pangandaran, Daerah Zona Merah dan Oranye Tidak Bisa Laksanakan Shalat Sunat Idul Adha 2021 (foto: doc)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran untuk meniadakan penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di daerah zona merah dan oranye yang akan jatuh pada Selasa (20/07/2021) mendatang.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shlat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, di Kabupaten Pangandaran keluar Surat Imbauan Bersama antara Kantor Kementerian Agama Pangandaran dengan Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Cek Fakta! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Taklukan Denmark Inggris Sukses Masuk Final Euro 2020, dengan Gol dari Harry Kane

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pangandaran Supriana, Ketua MUI Pangandaran Otong Aminudin dan Ketua DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah tanggal 6 Juli 2021.

"Pada Surat Imbauan bersama itu disepakati beberapa persoalan terkait pelaksanaan ibadah dimasa PPKM Darurat," ujar Ketua DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).

Kata dia, surat imbauan tentang pelaksanaan ibadah shalat sunat idul adha dan penyelenggaraan qurban pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Pangandaran dikeluarkan mengingat penyebaran Covid-19 terus meningkat.

"Beberapa point telah kami sepakati bersama demi keselamatan umat dari penyebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 9 Juli 2021, Sagitarius Baper, Leo Harmonis dengan Pasangan

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Capricorn Jangan Ganggu, Scorpio Butuh Kenyamanan

Point tersebut, lanjut Dasep, di antaranya pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan mushala pada zona merah dan oranye dapat mengambil rukhsah dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Untuk masjid dan mushala tetap dapat mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid," jelasnya.

Menurut Dasep, kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Minibus yang Pecah Ban di Banjar

Baca juga: Hendak ke Masjid, Bocah 12 Tahun Terluka Usai Tertabrak Mobil Dinas Pemkab Pangandaran

"Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian majelis taklim, tahlilan, istighatsah dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda," sebut Dasep.

Dasep menyampaikan, pada pelaksanaan shalat sunat idul adha di zona merah dan oranye baik di lapangan terbuka maupun di masjid atau mushola tetap ditiadakan.

"Sementara untuk luar zona merah dan oranye, serta lingkungan masyarakat dengan homogen, dapat laksanakan salat sunat idul adha dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya. (Deni)

Baca juga: Hati-Hati Pekan Depan Langgar Aturan PPKM Darurat di Pangandaran Bakal Kena Sanksi Tipiring

Baca juga: MotoGP - Quartararo: Motor Yamaha Tangguh di Semua Trek Lintasan

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait