Hati-Hati Pekan Depan Langgar Aturan PPKM Darurat di Pangandaran Bakal Kena Sanksi Tipiring

Berita —Rabu, 7 Jul 2021 20:02
    Bagikan  
Hati-Hati Pekan Depan Langgar Aturan PPKM Darurat di Pangandaran Bakal Kena Sanksi Tipiring
Hati-Hati Pekan Depan Langgar Aturan PPKM Darurat di Pangandaran Bakal Kena Sanksi Tipiring (foto: Iqbal)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Dalam waktu dekat bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan diberikan sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal sanksi denda dengan mekanisme sidang Tipirang itu disampaikan langsung oleh Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi saat melakukan monitoring pengawasan penerapan PPKM Darurat di kawasan objek wisata Pangandaran bersama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin serta Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono, dan Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto. Rabu (07/07/2021).

Baca juga: MotoGP - Quartararo: Motor Yamaha Tangguh di Semua Trek Lintasan

Baca juga: Resep Membuat Cincau dari Daun Daluman dan Es Cincau Menyegarkan dan Menyehatkan!

Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, dengan di bawah pimpinan Bupati Pangandaran dalam dekat pihaknya akan memberikan sanksi dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Kita akan menegakkan Peraturan Mendagri dan Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021. Seperti diketahui, bahwa Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan dari Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat." ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Rabu (07/07/2021).

Kata dia, jika melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggar dapat dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Tahu Reyna Anak Kandungnya, Berusaha Tuntut Hak Asuh

Baca juga: Italia Sukses Masuk Final Euro 2020, Setelah Menang Adu Finalti dengan Spanyol

"Kendati demikian dalam penerapan sanksinya itu tergantung hakim yang memutuskan. Dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan serta keterangan dari saksi. Untuk di Pangandaran insya allah akan dilaksanakan sanksi tersebut mulai hari pekan depan," katanya.

Ditempat yang sama, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku, perihal sanksi denda tersebut masih di koordinasikan dengan pihak Kejari, Kapolres dan Dandim Ciamis.

"Saat ini sanksi denda memang belum di sahkan, namun untuk minggu depan sanksi tersebut akan kita terapkan terhadap pelanggar prokes dalam masa PPKM Darurat," singkatnya. (Iqbal)

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 8 Juli 2021, Virgo Terlanjur Basah, Leo Mudah Memaafkan

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jam Buka Tempat Usaha Dibatasi Satgas Covid-19 Desa Karangbenda

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait