Polisi Sita Jenglot Ustadz Gondrong Pengganda Uang, 200 Pasien Tiap Harinya, Berawal dari Tukang Pijit

Berita —Rabu, 24 Mar 2021 10:25
    Bagikan  
Polisi Sita Jenglot Ustadz Gondrong Pengganda Uang, 200 Pasien Tiap Harinya, Berawal dari Tukang Pijit
Pinterest

POSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Aksi pengandaan uang oleh seorang dukun Herman (44) yang diberi gelar Ustadz Gondrong kini sudah diproses kepolisian. Aksi Ustadz Gondrong ini sempat viral lewat video yang beredar ke masyarakat.  

Peristiwa yang direkam di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sehingga membuat banyak orang penasaran dan mendatangi rumah tersangka. Kapolresta Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan pihaknya sudah mengamankan dukun gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang itu.

Menurut Hendra, pihaknya tidak hanya mengamankan Hendra tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. "Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti, kata Kapolres

BACA JUGA: Tidak Disangka! Reaksi Gisel Bertemu Penyebar Video Mesumnya dengan Nobu di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, beredar video berdurasi 12 menit 3 detik yang diunggah oleh aku Instagram @lambe_turah.
Dalam tayangan itu, terlihat pria dengan  rambut panjang dan mengenakan menggandakan uang, pria itu sebelumnya melakukan ritual dengan mengotak-atik benda-benda di dalam kotak.

Didalam kotak itu terlihat ada tisu atau kertas, kotak cermin, jenglot, dan barang lainnya. Lantas setelah itu, kotak yang tadinya kosong langsung penuh dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Sontak warga pun langsung terkejut sambil merekam aksi pria berpeci itu karena telah berhasil menghasilkan uang pecahan ratusan ribu yang sangat banyak.

BACA JUGA: Drama Korea Joseon Exorcist,Roh Jahat pada Dinasti Joseon


Sejak itu, Herman kebanjiran pasien. Dalam sehari dia bisa melayani 200 pasien yang datang. “Video itu viral tanggal 14 Maret 2021. Dibuatnya perkiraan tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Dia menerangkan, Herman melakukan eksibisi penggandaan uang di rumahnya bukan untuk menggandakan uang para pengunjung atau pasiennya. Herman melakukan trik tersebut demi membuat para pasien atau pengunjungnya percaya bahwa ia memiliki kesaktian.

Adapun, para pasien yang datang juga tak dikenakan tarif. Hanya saja, mereka memberikan uang secara sukarela kepada Herman saat hendak melakukan pengobatan atau meminta kepentingan mistis.

BACA JUGA:Pantai Pangandaran Dipasang Plang Rambu Jalur Evakuasi Tsunami

“Imbalan pengobatan variatif, ada yang kasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Pekerjaan dia tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan. Termasuk memberikan jimat dan pelet,” jelasnya.

Tersangka kemudian dijerat dengan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 dan juga Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena menikahi seorang gadis yang usianya masih 16 tahun.
“Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378,” kata Hendra/RES/Terasjakarta


Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait