Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Kapolres Banjar Gandeng Penyiar Radio Sosialisasikan PPKM Darurat

Halo Polisi —Jumat, 2 Jul 2021 22:59
    Bagikan  
Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Kapolres Banjar Gandeng Penyiar Radio Sosialisasikan PPKM Darurat
Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Kapolres Banjar Gandeng Penyiar Radio Sosialisasikan PPKM Darurat (foto: ist)

BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN

Kapolres Banjar Polda Jabar menggandeng Penyiar Radio dalam upaya mensosialisasikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa dan Bali termasuk di Kota Banjar, Jawa Barat.

Penerapan PPKM Darurat seiring dengan meningkatnya angka kasus covid-19 di Kota Banjar dan berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Polres Banjar, Polda Jabar.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih bersilaturahmi dengan pihak dan penyiar Radio RCA dan Radio Gaya. Dalam silaturahmi yang dilaksanakan di ruangan Kapolres untuk membahas dan bersinergi bersama-sama edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait vaksinasi pencegahan covid-19 dan penerapan Protokol Kesehatan.

Baca juga: Dinkes Pangandaran Buka Rekrutmen Relawan Penanganan Covid-19, Begini Alasannya

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 5 Sub Indo, Pembunuhan di Bawah Laut

AKBP Ardiyaningsih mengatakan, bahwa penanganan Covid-19 ini bukan tugas Kepolisian dan TNI atau Pemerintah saja, tetapi tanggung jawab bersama, maka dari itu mari kita lakukan pencegahan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Kepada rekan-rekan penyiar radio, kami mengajak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dengan media dan sarana yang ada yakni melalui siaran radio ini terkait Pencegahan Covid-19," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Jumat (02/06/2021).

Selain itu, kata dia, yang paling utama ajakan tersebut mulai dari vaksinasi dan kepatuhan terhadap prokes, terlebih lagi saat ini Kota Banjar masuk pada Level empat pada evaluasi Satgas Covid-19 Provinsi Jabar.

Kata dia, bahwa Kota Banjar salah satu wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Penthouse 3 Episode 5 Sub Indo, Kembalinya Logan Lee Hilangnya Yoon He

Baca juga: MotoGP News - Calon Kuat Pengganti Maverick Vinales Di  Monster Energy Yamaha

"Untuk itu, kami menggandeng rekan-rekan penyiar radio untuk ikut mensosialisasikan regulasi dan peraturan PPKM Darurat ini, " ajak Ardiyaningsih.

Ditempat yang sama, salah seorang penyiar Radio RCA Lies Ermawati mengaku, pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan Polres Banjar untuk edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat terkait PPKM Darurat dan ajakan untuk vaksinasi.

"Kami siap mendukung apa yang menjadi keharusan semua pihak dalam mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat, begitu juga menedukasikan pentingnya protokol kesehatan," singkatnya. (Yuhendi)

Baca juga: Bupati Jeje Nyatakan Pemkab Pangandaran Siap Jalankan PPKM Darurat

Baca juga: Dipicu Arus Pendek, Satu Rumah Warga Pangandaran Nyaris Ludes Terbakar

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait