Resmi! Seluruh Objek Wisata di Pangandaran Ditutup Selama 10 Hari Kedepan

Berita —Selasa, 29 Jun 2021 05:23
    Bagikan  
Resmi! Seluruh Objek Wisata di Pangandaran Ditutup Selama 10 Hari Kedepan
Resmi! Seluruh Objek Wisata di Pangandaran Ditutup Selama 10 Hari Kedepan (foto: Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satgas Jaga Lembur tampak bersiap-siap untuk melakukan penutupan objek wisata pantai Pangandaran. Kesiapan petugas gabungan tersebut terlihat di pintu utama tollgate barat Pangandaran saat memasang Water Barrier (penutup jalan,red) pada Senin (28/06/2021) pukul 23,40 WIB.

Dari pantauan DEPOSTPANGANDARAN, petugas gabungan setelah memasang water barrier di pintu masuk tollgate utama langsung membentangkan banner bertuliskan " Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup Sementara" mulai hari Selasa 29 Juni 2021 hingga Jumat 09 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, pihaknya bersama gugus tugas Kecamatan terdiri dari Kapolsek Pangandaran, Danramil Pangandaran melaksanakan penyekatan atau pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Intruksi Bupati Pangandaran nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Intruksi Bupati Pangandaran nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisifasi lonjakan kasus yang terpapar covid-19 demi menjaga keselamatan semua pihak," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Selasa (29/06/2021) dinihari.

Baca juga: PHRI Pangandaran Patuhi Kebijakan Pemkab yang Tutup Objek Wisata, Hotel dan Restoran

Baca juga: Pegawai Jalani WFH, Gedung Setda Pangandaran di Sterilisasi

Sehingga, kata Undang, pak Bupati Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran terhitung mulai sekarang Selasa (29/06/2021) pukul 00.00 WIB hingga Jumat 09 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.

"Jadi kepada masyarakat mohon untuk diketahui selain pengetatan di kawasan wisata, pak bupati juga mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pengetatan di desa-desa yang lonjakan kasus covid-19 nya sigfinikan yaitu desa Babakan, desa Pangandaran yang berada di kawasan wisata dan desa Purbahayu," terangnya.

Undang menegaskan, jika masih ada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka akan ditindak tegas dengan diberikan sanksi baik sanksi administrasi, denda maupun sanksi sosial.

"Sanksi tersebut selama ini sudah berjalan, seperti sanksi sosial bersih-bersih, push up dan sebagainya tergantung level pelanggaran," tegasnya.

Selain penutupan aktivitas pariwisata, sambung dia, dalam pemberlakuan PPKM ada beberapa poin yang wajib diterapkan lebih ketat.

Baca juga: Mengulik Pesona Sungai Han Tempat Favorit untuk Bunuh Diri, Keindahan yang Berbalut Misteri

Baca juga: Mendapatkan Hasil Buruk di MotoGP Belanda, Bagaimana Nasib Valentino Rossi Musim Depan?

"Pembatasan yang pertama yakni menutup objek wisata, kemudian membatasi usaha-usaha lainnya seperti pasar dan toko moderen dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB sedangkan untuk restoran itu sampai pukul 20.00 WIB." jelasnya.

Untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Undang menegaskan, bahwa masing-masing institusi dari Polri, TNI dan Satpol PP akan dibagi tugas di masing-masing Kecamatan khususnya di lokasi wisata seperti Pantai Karapyak, Batuhiu, Batukaras dan Pangandaran serta destinasi lainnya.

"Untuk di tollgate utama petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam full dan jika tidak 24 jam maka akan bobol, karena kita ngamankan pertama wisata, dan yang kedua pribumi. Dan pribumi juga akan kita sekat dan dipastikan keluar masuk harus standar protokol kesehatan," pungkasnya. (Deni)

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda: Fabio Quartararo Kokoh, Marquez Fantastis, Rossi Crash

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Muncul Bukti Baru Pembunuhan Roy, Nino Ceraikan Elsa

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait