Pegawai Jalani WFH, Gedung Setda Pangandaran di Sterilisasi

Berita —Senin, 28 Jun 2021 17:52
    Bagikan  
Pegawai Jalani WFH, Gedung Setda Pangandaran di Sterilisasi
Pegawai Jalani WFH, Gedung Setda Pangandaran di Sterilisasi (foto: ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tujuh hari. Untuk itu seluruh perkantoran di strelisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana menyebutkan, merujuk dari hasil rapat pak Bupati dengan Forkopimda tadi malam, maka mulai besok Selasa (29/06/2021) akan diberlakukan kerja dirumah atau Work From Home (WFH) sampai jumat (09/07/2021) mendatang.

"Hari ini kita lakukan strerilisasi dengan disinfektan menggunakan alat fogging di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran yang di WFH yakni di Bagian Humas, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum juga Bagian Pembangunan," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Senin (28/06/2021).

Baca juga: Mengulik Pesona Sungai Han Tempat Favorit untuk Bunuh Diri, Keindahan yang Berbalut Misteri

Baca juga: Mendapatkan Hasil Buruk di MotoGP Belanda, Bagaimana Nasib Valentino Rossi Musim Depan?

Menurut Suheryana, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Namun, lonjakan angka kasus Covid-19 tersebut mayoritas terjadi dari klaster keluarga.

"Selain klaster keluarga juga banyak pegawai di kantor Pemerintah yang terpapar, sehingga aktivitas kerja dilaksanakan tidak tatap muka," katanya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan menggelar rapat terbatas untuk merumuskan teknis PPKM Mikro ditingkat Rukun Tetangga (RT).

"Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten akan mengevaluasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Desa akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," jelasnya.

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda: Fabio Quartararo Kokoh, Marquez Fantastis, Rossi Crash

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Muncul Bukti Baru Pembunuhan Roy, Nino Ceraikan Elsa

Untuk meningkatkan kedisiplinan, Suheryana menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga memberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak menggunakan masker.

"Sanksi yang diberlakukan untuk warga yang membandel tidak menggunakan masker akan dikenakan membayar uang sebesar Rp20 ribu," tegasnya. (Deni)

Baca juga: Resep Makanan, Cara membuat Keripik Tempe Renyah Awet dan Tahan Lama Anti Gagal

Baca juga: Drama Korea Mine Episode 16 Full Sub Indo Finale, Para Wanita Gemilang

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait