Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran Harus Berdasarkan Peraturan Bupati

Berita —Jumat, 25 Jun 2021 22:32
    Bagikan  
Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran Harus Berdasarkan Peraturan Bupati
Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran Harus Berdasarkan Peraturan Bupati/Salah seorang nelayan saat membereskan jaring sepulang melaut (foto: doc Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah menerbitkan regulasi transaksi hasil tangkapan laut bagi nelayan dan juga pembeli. Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 31 Mei 2021.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 itu merupakan perubahan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2019.

"Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 ini petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Jumat (25/06/2021).

Menurut dia, penerbitan dan perubahan Peraturan Bupati lantaran terjadi indikasi pelanggaran transaksi hasil tangkapan laut sehingga mengakibatkan kebocoran retribusi.

"Setelah terbit Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 diharapkan menjadi pedoman nelayan dan pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan," katanya.

Baca juga: Pindang Gunung Ikan Kakap Merah Khas Pangandaran yang Seger dan Lezat Ala Susi Pudjiastuti

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Penthouse 3 Episode 4 Sub Indo, Pembalasan Cara Iblis

Rusmana menjelaskan, ada beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan oleh nelayan dan pembeli saat melakukan transaksi hasil tangkapan laut. Yang pertaman nelayan sebagai penjual hasil tangkapan laut memiliki kewajiban membawa seluruh hasil tangkapan laut ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Selain itu juga, nelayan harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapan sehingga tidak mengakibatkan kerugian terhadap pembeli. Jadi antara nelayan dan calon pembeli wajib mengikuti proses pelelangan sesuai aturan yang ditetapkan pengelola TPI," sebut Rusmana.

Rusmana juga menyampaikan, sebagai calon pembeli hasil tangkapan laut juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang.

"Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021, kami berharap bisa dipatuhi nelayan dan pembeli sehingga retribusi dari aktivitas transaksi memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran," harapnya. (Deni)

Baca juga: Asal-usul dan Cara Membuat Seblak Bandung, Makanan Pedas Sejuta Umat

Baca juga: Korean Drama The Penthouse Season 3 Epsiode 4, Secrets of the Corpses Under the Tower

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait