Lahan SHGB Seluas 46 Hektare di Pangandaran Akan Dijual, Inilah Pesan Bupati Jeje

Berita —Selasa, 8 Jun 2021 20:56
    Bagikan  
Lahan SHGB Seluas 46 Hektare di Pangandaran Akan Dijual, Inilah Pesan Bupati Jeje
Lahan SHGB Seluas 46 Hektare di Pangandaran Akan Dijual, Inilah Pesan Bupati Jeje (foto:doc Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 7 sampai dengan nomor 14 di Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran seluas 46 hektare itu akan di jual.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan, bahwa pengembangan wisata itu harus mengacu kepada rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan wisata.

"Saya mengimbau agar pelepasan hak tanah seluas 46 hektar itu harus lebih memprioritaskan warga asli Pangandaran," ujarnya.

Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Pangandaran itu meminta 80 persen lahan tersebut bisa dikuasai oleh warga Pangandaran dan sisanya silahkan investor dari luar.

"Pesan kami agar proses peralihan hak itu bisa memenuhi aspek legalitas, aspek tata ruang serta dilakukan tanpa memicu konflik sosial," kata Jeje.

Menurut dia, dinamika pasti ada, tapi hendaknya dilakukan dengan cara pendekatan.

"Secara prinsip saya mendukung dan titip jangan sampai terjadi konflik atau gejolak sosial," imbaunya.

BACA JUGA: Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Bertambah Menjadi 63 Orang, Penumpang Hingga Ribuan

Sementara itu, Didik Puguh Indarto dari tim legal PT Trijaya Permana Sejati menyebutkan, bahwa potensi konflik atau gugatan hukum atas peralihan hak tanah tersebut relatif kecil.
Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran pihaknya yang tidak menemukan adanya gugatan terhadap kepemilikan lahan.

"Jadi potensi konflik relatif kecil sehingga peralihan hak bisa dilakukan dengan clear," terangnya.

Kata dia, Lahan SHGB nomor 7 sampai 14 itu merupakan lahan eks Startrust yang pada awal tahun 2000 an sempat terjadi sengketa. Namun masalah itu clear pada tahun 2003 dengan dibuktikan akta perdamaian.

"Akta perdamaian itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa banding juga tidak bisa kasasi. Jadi kepada pihak yang berkepentingan atau calon pembeli lahan tidak usah ragu atau khawatir akan adanya masalah hukum," pungkasnya, (Deni)

BACA JUGA: Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 4 Sub Indo, Pertemuan dan Keberuntungan

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait