Sepasang Kekasih yang Membuat Video Mesum di Hotel Bogor Telah Diamankan Polda Jabar

Kriminal —Jumat, 19 Mar 2021 16:12
    Bagikan  
Sepasang Kekasih yang Membuat Video Mesum di Hotel Bogor Telah Diamankan Polda Jabar
Dua Pelaku Video Mesum di Sebuah Hotel di Bogor Diamankan Polda Jabar. (foto:le)

POSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video mesum yang viral di media sosial, yakni RTM (31) dan PVT (30).

Kedua pelaku diketahui merekam adegan  mesum  tersebut di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, keduanya sengaja membuat video dan mengunggahnya di salah satu situs Porn Hub (PH).

"Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Jumat (19/03/2021).

BACA JUGA : Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Ciamis

Sudah Buat 26 Episode

Erdi menjelaskan, kedua tersangka sudah membuat 26 episode adegan mesum, yang dijual secara per tayangan (pay-per view) guna mendapatkan keuntungan.

Dari 1.000 viewers (penonton), kedua pelaku tersebut dilakukan sejak November 2020, dengan mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.

"Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ucap Erdi.

BACA JUGA : Warganet Masih Banyak yang Mencari Link Video Mesum Berdurasi 3 Menit di Bogor

Beberapa Barang Bukti Dsita Petugas

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Para pelaku juga dijerat Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara". Pungkas Erdi. (Le)

Editor: Admin
    Bagikan  

Berita Terkait