Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Ciamis

Kriminal —Jumat, 19 Mar 2021 15:39
    Bagikan  
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Ciamis
Kapolsek Ciamis Kompol Kurnia saat menggelar Konferensi Pers Curanmor di halaman Mapolsek Ciamis

POSTPANGANDARAN,CIAMIS

Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciamis Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku spesial pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Ciamis. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.

Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia, didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena dan Panit I Reskrim Polsek Ciamis Ipda Purwahyo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 berbagai merek di wilayah Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan 8 barang bukti mobil,"  ujarnya kepada wartawan  dalam konferensi pers di loby utama Mapolsek Ciamis, Jumat (19/03/2021).

Kata dia, Kedua tersangka yang kami amankan yakni H alias Boski (35) dan HM (32), dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian atas nama Pipit alias Haji.

"Sebanyak 8 kendaraan roda 4 hasil pencurian berhasil kita amankan dan dua alat yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil," katanya.

Kurnia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara melakukan merusak pintu bagian kanan menggunakan kunci Y dan T. Kemudian pelaku merusak kunci mobil dengan menggunakan alat yang sama.

"Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit. Dalam waktu itu mobil bisa diambil oleh pencuri," tuturnya.

Kurnia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 ( tujuh ) tahun," pungkasnya. ***

BACA JUGA : Inilah Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran

Editor: Admin
    Bagikan  

Berita Terkait