Yahudi Israel Terciduk Lagi Dipermainkan Demokrasi

Hiburan —Sabtu, 15 May 2021 15:52
    Bagikan  
Yahudi Israel Terciduk Lagi Dipermainkan Demokrasi
pinterest

PANGANDARAN,DEPOSTPANGANDARAN

Bentrokan terbaru ini terjadi menyusul kenaikan ketegangan selama satu bulan terakhir, tetapi konflik Israel dan Palestina itu sendiri telah berlangsung puluhan tahun.

Inggris mengabil alih kawan yang dikenal sebagai Palestina setelah penguasa sebagian wilayah Timur Tengah, Kesultanan Utsmaniyah, kalah dalam Perang Dunia Pertama.

Ketegangan antara dua kelompok tersebut meningkat ketika masyarakat dunia menugaskan Inggris untuk mendirikan "rumah nasional" di Palestina bagi warga Yahudi.

Bagi orang Yahudi, wilayah itu adalah tanah air leluhur mereka, tetapi warga Arab Palestina juga

Antara tahun 1920-an hingga 1940-an, jumlah orang Yahudi yang datang ke wilayah itu bertambah. Banyak di antara mereka adalah orang Yahudi yang menyelamatkan diri dari persekusi Eropa dan mencari tanah air sesudah Holokaus Perang Dunia Kedua.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Voice 4, Aksi Lee Ha Na dan Song Seung Heon dalam Panggilan Darurat

Kekerasan antara Yahudi dan Arab, dan aksi menentang kekuasaan Inggris, juga meningkat.

Pada tahun 1947, PBB memutuskan wilayah Palestina dibagi menjadi dua negara terpisah bagi bangsa Yahudi dan bangsa Arab Palestina. Adapun Yerusalem ditetapkan sebagai kota internasional.

Pengaturan itu diterima oleh kalangan pemimpin Yahudi tetapi ditolak oleh bangsa Arab dan kemudian tidak pernah diterapkan.

Ratusan ribu warga Palestina melarikan diri atau dipaksa meninggalkan rumah dalam perisyiwa yang mereka sebut sebagai Al Nakba atau "Malapetaka".

Menjelang akhir pertempuran satu tahun kemudian melalui gencatan senjata, Israel sudah berhasil menguasai sebagian besar wilayah.

Yordania menduduki wilayah yang kemudian menjadi Tepi Barat, dan Mesir menguasai Gaza.

Yerusalem dibagi antara pasukan Israel di bagian Barat, dan pasukan Yordania di bagian Timur.

Karena tidak pernah ada perjanjian perdamaian - kedua belah pihak saling menyalahka - terjadi lah perang dan pertempuran selama puluhan tahun berikutnya.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Arah Pantai Pangandaran Diputarbalikan Petugas Gabungan di Bundaran Emplak

Di Israel, hanya orang-orang Yahudi yang menjadi sumber kekuasaan. Mereka membedakan warga atas dasar agama. Warga selain (beragama) Yahudi adalah warga kelas dua atau bahkan tiga. Termasuk ketika mereka mendirikan negara Israel.

Bahkan pembentukan negara mereka di tanah Palestina tidak mungkin terjadi tanpa membawa-bawa nama agama. Atas nama agama, mereka menarik orang-orang Yahudi dari seluruh dunia untuk berhijrah ke Palestina. Dengan memanfaatkan simbol-simbol, nilai, dan ajaran agama, mereka lalu menciptakan bangsa Yahudi di negara Israel.

Diskriminasi atas nama agama (Yahudi) ini dituangkan dalam undang-undang atau konstitusi negara. Ada dua undang-undang yang sangat rasis yang mungkin tak tertandingi di dunia. Yaitu Undang-Undang Tahun 1950 tentang Kembali dan Undang-Undang Tahun 1951 tentang Kewarganegaraan.

Kedua undang-undang itu memperbolehkan kepada setiap orang Yahudi di seluruh dunia untuk pergi dan menetap di Israel kapan saja dan bisa langsung mendapatkan kewarganegaraan Israel.

Sementara itu, orang-orang Palestina sang empunya tanah air dilarang untuk kembali, apalagi mendapatkan kewarganegaraan. Mereka yang menetap sejak lama bahkan diusir dan diteror. Selain kedua undang-undang tadi, masih ada berbagai undang-undang lain yang sangat rasis berdasarkan agama terhadap orang-orang Palestina.

Dalam sebuah negara demokrasi, hukum adalah panglima. Semua orang atau warga sama di depan hukum tanpa membedakan etnis, golongan, dan agama. Namun, hal ini tidak berlaku bagi orang Yahudi. Israel lebih mengedepankan rasisme eksklusif Yahudi. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setiap warga harus hidup bersama dan berdampingan dengan orang lain yang didasarkan pada persamaan di depan hukum.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Edisi Spesial Lebaran Kebahagiaan Keluarga Alfahri



Negara Israel juga tidak memiliki batas geografis yang jelas untuk menjalankan kekuasaan. Ini tentu berlawanan dengan apa yang para ahli hukum dan politik sepakati bahwa kedaulatan negara terkait dengan wilayah tertentu.

Demokrasi membutuhkan partisipasi politik semua warga tanpa diskriminasi atau pengecualian. Namun, di Israel semua itu tidak berlaku. Banyak pembatasan yang ditetapkan oleh hukum maupun dalam praktik sehari-hari.

Sebagai contoh, banyak orang Arab yang sejak 1948 telah menjadi warga negara Israel, tapi hanya memiliki sedikit hak. Mereka tetap saja merupakan warga kelas dua. Mereka menghadapi berbagai penderitaan akibat diskriminasi. Ada pembatasan kebebasan berekspresi, berorganisasi, pembatasan hak-hak politik dalam pemilu, dan juga pembentukan partai dan asosiasi.

 

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait