Bupati Jeje Perbolehkan Sholat Ied Berjamaah, Begini Syaratnya

Berita —Selasa, 11 May 2021 01:15
    Bagikan  
Bupati Jeje Perbolehkan Sholat Ied Berjamaah, Begini Syaratnya
Bupati Jeje Perbolehkan Sholat Ied Berjamaah, Begini Syaratnya (foto: Fitri)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Pelaksanaan sholat Ied Idul Fitri 1422 H di perbolehkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Namun, pelaksanaan sholat ied harus di lapangan terbuka dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pangandaran ini kan ada dua zona, yaitu zona hijau dan kuning per RT, artinya bisa melaksanakan sholat sunat idul fitri," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Senin (10/05/2021).

Hanya, kata Jeje, kita sarankan mereka untuk melaksanakan sholat ied di lapangan terbuka agar prokesnya bisa diterapkan.

BACA JUGA :Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 11 Mei 2021, Cancer Dan Leo Bebas Capricorn Perbaiki Komunikasi

"Disamping itu, setiap pelaksanaan sholat ied harus ada ke panitiaan agar terorganisir termasuk yang mengingatkan jemaah untuk memakai masker," katanya.

Jeje menyebutkan, kenapa harus ada kepanitiaan agar ada mengawasi dan mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, cuci tangan terutama memakai masker.

"Jadi pelaksanan sholat ied dibolehkan, tapi syaratnya tadi prokesnya di perketat dan harus ada kelembagaan yang mengurus prokes di setiap-tiap yang melaksanakan sholat ied," pungkasnya. (Fitri)

BACA JUGA :Berita Duka, Komedian Sapri Pantun Meninggal Dunia, Ini Dia Penyebabnya!

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait