Mudik Lokal Dilarang, Ini Dia Wilayah Aglomerasi Mudik 2021 di Indonesia

Berita —Minggu, 9 May 2021 12:27
    Bagikan  
Mudik Lokal Dilarang, Ini Dia Wilayah Aglomerasi Mudik 2021 di Indonesia
POLRES Gelar Operasi Penyekatan Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balikan (foto:ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Wilayah aglomerasi diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Istilah aglomerasi dikaitkan dengan mudik lokal yang dianggap sebagai pengecualian masa larangan mudik yang disampaikan pemerintah

Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Takut Reyna dan Andin di Ambil Nino

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 10 Mei 2021, Libra Pengalaman Baru, Leo Merasa Bosan

Baca juga: Mengenal Bipang Ambawang, Makanan yang Dipromosikan Jokowi Hingga Menuai Kontroversi

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021, daerah tersebut meliputi :

  1. Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
  3. Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  5. Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
  6. Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
  8. Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Dan ada pengeasarn tersendiri serta penyekatan-penyekatan di pos pos terentu dengan penjagaan ketat/RS


Editor: Ajeng
    Bagikan  

Berita Terkait