Puluhan Kendaraan Diputarbalikan di Pos Pancimas Perbatasan Jabar-Jateng

Berita —Kamis, 6 May 2021 22:55
    Bagikan  
Puluhan Kendaraan Diputarbalikan di Pos Pancimas Perbatasan Jabar-Jateng
Puluhan Kendaraan Diputarbalikan di Pos Pancimas Perbatasan Jabar-Jateng (foto:iqbal)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Puluhan kendaraan pemudik dari arah Cilacap Jawa Tengah menuju Pangandaran Jawa Barat mau pun sebaliknya terpaksa harus diputarbalikan oleh petugas gabungan yang bertugas di posko penyekatan Pancimas Kalipucang, Kamis (06/05/2021).

Tindakan petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Ciamis, personel gabungan Polsek di Pangandaran, Dishub Pangandaran, TNI, Jaga Lembur, Tim Kesehatan Covid-19, unsur Pendidikan, Kecamatan Kalipucang dan SatPol PP Pangandaran melakukan penyekatan larangan mudik sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.

Dari pantauan dilapangan, terdapat beberapa pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak membawa persyaratan lengkap langsung di intruksikan untuk melakukan putarbalik.

Kapolsek Kalipucang, Kompol Jumaeli mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan larangan mudik sudah sesuai dengan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri.

"Bagi pemudik yang berasal dari arah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa timur dan sekitarnya menuju Jawa Barat akan diputarbalikan terlebih bagi pemudik yang tidak dilengkapi dengan persyaratan lengkap seperti surat sehat atau bebas covid-19," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Kamis (06/05/2021).

BACA JUGA :Polres Banjar Gelar Operasi Penyekatan Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balikan

Dari pantauan dilapangan, terdapat beberapa pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak membawa persyaratan lengkap langsung di intruksikan untuk melakukan putarbalik

Kata dia, pemudik yang melintasi posko penyekatan Pancimas wajib menunjukan surat hasil Rapid test atau swab, surat tugas dari Perusahaan atau yang lainnya.

"Jika tidak bisa menunjukan persyaratan tersebut akan kami putarbalikan termasuk pemudik yang berasal dari arah Pangandaran menuju Jawa Tengah akan kami perlakukan sama," tegasnya.

Sambung Jumaeli, di hari pertama masa penyekatan pemudik, kami anggota Polres Ciamis yang bertugas di Pos Penyekatan Pancimas Kalipucang telah memutar balikan 30 kendaran baik roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah.

"Kami bersama petugas lainnya akan melakukan penyekatan selama 24 jam full dengan jumlah personel gabungan sebanyak 30 orang," katannya.

Jumaeli mengimbau, warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah wabah virus Corona atau Covid-19 dan kita harus sayangi orang tua kita di rumah, jadi tahan untuk tidak mudik.

"Personel yang bertugas juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya pakai masker," pungkasnya. (Iqbal)


BACA JUGA :Gelandang Muda Persib Saiful Semangat Menatap Liga 1 2021

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait