DEPOSTPANGANDARAN
Sudah sekitar 20 hari kita mnjalankan ibadah berpuasa dibulan Ramadhan, Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.
Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Cuti bersama 2021 Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.
Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Selanjutnya mulai Senin (17/5/2021) aktivitas pekerjaan sudah bisa dimulai seperti biasa
Baca juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Waktu dan Cara Meraihnya di Bulan Ramadhan Tahun 2021
Baca juga: Video Mesum Dua Sejoli di Kuburan China Saat Jam Shalat Terawih Viral di Media Sosial
Hal ini didapatatkan dari hasil peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari. Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun.
Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran virus cororna yang masih tinggi, pemerintah juga membelkaukan larangan mudik yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang Lebaran.
Larangan mudik ini dilakukan dari tanggal 6 mei hingga 17 mei dengan penjagaan post-post polisi untuk memberikan sanksi pada pemudik yang nekat./RS/Berbagaisumber