Di Pangandaran Banyak Pengusaha Abaikan Pembaharuan Izin Melalui OSS

Berita —Kamis, 29 Apr 2021 12:33
    Bagikan  
Di Pangandaran Banyak Pengusaha Abaikan Pembaharuan Izin Melalui OSS
Salah saatu Minimarket yang mengabaikan Pembaharuan Izin Melalui OSS (foto: Iqbal)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Banyak pengusaha di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang di duga banyak yang mengabaikan izin untuk di perbaharui melalui Online Single Submission (OSS).

Salah satunya, di Jalan Kidang Pananjung, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran pengusaha tersebut belum mendaftarkan izin usaha melalui OSS dan pemenuhan komitmen sesuai surat yang di layangkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 12 Januari 2021 lalu yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang perizinan terintegrasi secara Elektronik (OSS).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Salimin mengatakan, pihak Dinas sudah melayangkan surat pemberitahuan pada bulan Januari lalu, namun pihak perusahaan tersebut belum ada respon yang baik.

"Rencananya, hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melalukan swiffing dan mengecek bagi pengusaha yang belum mempunyai izin atau yang sudah kadaluarsa," ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (29/04/2021).

Namun, kata dia, kita berencana turun ke lapangan dengan pihak dinas terkait lainnya namun tetap kita menunggu SK Bupati dulu.

"Bagi minimarket yang berada di Kidang Pananjung Pangandaran memang belum melakukan izin secara terintregasi atau OSS," ungkapnya.

BACA JUGA :W.R. Supratman, Pahlawan Nasional yang Bersenjatakan Musik dan Pena

Menurut dia, memang masih banyak minimarket yang belum melakukan OSS. Padahal dari kami (Dinas,red) sudah mensosialisasikan melalui Desa juga Kecamatan.

"Kemungkinan mereka masih banyak yang belum paham dengan ITE, termasuk pasword pun sudah di berikan agar bisa di akses sendiri dan dari kita cuma pendampingan," terang Salimin.

Salimin mengaku, sistem OSS ini sudah di berlakukan sejak akhir bulan Juli tahun 2018 lalu, namun masih banyak yang belum paham.

"Sampai sekarang masih banyak yang belum tahu dengan cara online OSS, selain itu mungkin ada keterlambatan dari Desa atau pun Kecamatan dalam mensosialisikannya," sebutnya.

Salimin berharap. para pelaku usaha Minimarket di Pangandaran untuk segera melakukan pembaharauran izin melalui OSS.

"Lebih cepat lebih bagus sebelum kita layangkan surat peringatan," pungkasnya. (Iqbal)

BACA JUGA :Ramalan Zodiak Karier Kamis 29 April 2021: Aries Membuat mendapatkan kebahagiaan, Capricorn Hadapi…

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait