Pegawai Non ASN Bakal Dipangkas, Beginilah Penjelasan Kepala BKPSDM

Berita —Rabu, 28 Apr 2021 20:23
    Bagikan  
Pegawai Non ASN Bakal Dipangkas, Beginilah Penjelasan Kepala BKPSDM
Pegawai Non ASN Bakal Dipangkas, Benilah Penjelasan Kepala BKPSDM Dani Hamdani (foto:ist)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Pemangkasan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat bukan tanpa alasanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan, rasionalisasi jumlah pegawai Non ASN akan dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang kemungkinan berbeda-beda.

"Untuk tahap awal pemangkasan akan dilakukan sebanyak 10 persen dari jumlah keseluruhan," ujar Dani, Rabu (28/04/2021).

Kemudian, sambung Dani, untuk tahap berikutnya, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Pangandaran.

"Belum ada kepastian untuk tahap berikutnya, bisa saja jumlahnya lebih banyak lagi yang dipangkas dan juga bisa kurang dari 10 persen," ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa tahap pemangkasan melalui teknis evaluasi, baik kepada pegawai yang sudah menerima SPK (Surat Perjanjian Kerja) dan juga yang belum menerima.

"Tapi ada pengecualian bagi pegawai non ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD, pegawai RSUD dan pegawai lain yang diangkat oleh SK Bupati," sebutnya.

BACA JUGA :Pemerintah Pusat Bangun Fasilitas Transportasi Massal Penghubung Wilayah Bandung Raya

Kata dia, test evaluasi itu sudah dilaksanakan pada bulan Februari lalu, dengan jumlah peserta mencapai 3.923 orang.

"Selain itu, ada juga pelaksanaan re-test sebanyak 164 orang dan peserta re-test 250 orang, sehingga jumlah total peserta yang mengikuti evaluasi non ASN sebanyak 4.129 orang," tuturnya.

Pemangkasan ini dilakukan, kata dia, untuk mengurangi beban biaya honor pegawai yang begitu tinggi. Dan diharapkan bisa mampu mengefektifkan anggaran dan kinerja pegawai.

"Kami akan segera menyerahkan nilai test yang telah dilaksanakan pada Februari lalu kepada OPD masing-masing," katanya.

Dani menjelaskan, bahwa jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Pangandaran dalam aplikasi ASINPEDA berjumlah 4.863 orang.

"Dari jumlah 4.863 personel yang sudah menerina Surat Perjanjian Kerja (SPK) tercatat ada 4.471 orang," pungkasnya. ***

BACA JUGA :Supardi Nasir: Ada Hikmah dan Pelajaran dari Piala Menpora 2021

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait