Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya 1.000 Miras Impor Siap Edar

Berita —Senin, 5 Apr 2021 16:28
    Bagikan  
Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya 1.000 Miras Impor Siap Edar
whatsapp

POSTPANGANDARAN, TASIKMALAYA.

Sebanyak seribu botol minuman keras imfor berbagai merk yang siap diperjualbelikan ditiga titik di wilayah Tasik Selatan Kabupaten Tasikmalaya disita Satpol PP, Sabtu (03/04/2021).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Kabid Gakda) Engkos Koswara saat ditemui mengatakan, operasi tersebut menjelang malam Paskah dan libur panjang. Anggota  berhasil menyita seribu miras berbagai merk siap edar dan diperjual belikan itu, berada di warung-warung.

"Saat petugas kami masuk ketempat warung-warung yang berada di tiga titik yakni Desa Ciheras, Sindangkerta dan Cipatujah kecamatan Cipatujah, kami berhasil  mengamankan dan menyitanya," ujarnya, Senin (05/04/2021)

Menurut dia, sebanyak seribu miras berbagai merk ini diamankan di Markas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Komplek perkantoran di jalan Sukapura III Bojongkoneng Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Kata dia, hasil operasi kegiatan razia miras ini, sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP. Sebelum melaksanakan operasi ini, pihaknya selalu menerima pengaduan serta informasi dari warga sekitar yang resah dengan aksi jual beli miras di lingkungan warga.

"Walaupun, telah beberapa kali petugas kami  mengingatkan, kepada pemilik warung. Akan tetapi pemilik dengan nekad berjualan dengan cara sembunyi sembunyi," terangnya.

BACA JUGA: Drama Korea Taxi Driver, Drama Terbaru April 2021

,


Laporkan Segera

Pedagang yang terjaring razia miras tersebut langsung didata dan barangnya disita dan nantinya barang tersebut akan dimusnahkan menjelang Ramadhan tiba.

" Ini sesuai Perda No 7 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tidak boleh dijual di sembarang tempat dan ada pembatasan usia," katanya.

"Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yang menjual miras untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas, " pungkasnya. (Kris)

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait