POSTPANGANDARAN, PANGANDARAN
Artis Reza Artamevia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 April 2021. Reza didakwa pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kondisi Reza sendiri hingga saat ini masih baik baik saja, meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. NAmun Keluarga masih belum bisa menjenguknya.
Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 2 April 2021, Leo Sedikit Goyah, Taurus Merasa Lelah
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram.
Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu.
Seperti diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram./res