PT.Raya Devindo Harus Segera Lepaskan Haknya pada Pemkot Cimahi Jawa barat

Berita —Rabu, 31 Mar 2021 09:43
    Bagikan  
PT.Raya Devindo Harus Segera Lepaskan Haknya pada Pemkot Cimahi Jawa barat
Forum Puri Ciageran Indah 1 saat beraudensi ke Komisi III DPRD Kota Cimahi . (foto:bagdja)

POSTPANGANDARAN, CIMAHI.
Forum Puri Ciageran Indah 1 harapkan PT Raya Devindo harus segera melepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Cimahi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Dr.Eki Bhaihaki .Msi. beserta jajaran pengurus yang terdiri dari 6 RW, beraudensi ke Komisi III DPRD Kota Cimahi, kemaren.

Dalam audensi tersebut yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR.Hj.Metty, Kepala Dinas DPKP.H.M Nur Kuswanda, dan Kabag Aset pada BPKAD, Euis .

Ketua Forum Dr.Eki Bhaihaki menyampaikan,  kaitan dengan Fasos,  Fasum,  Utilitas Pengembang dalam, dalam hal ini PT.Raya Devindo harus segera dapat melepaskan hak ya kepada pemerintah agar segala sesuatunya menjadi jelas karena itu merupakan hak warga.

H.Enang Sahri Anggota Komisi III  dan juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi menyampaikan,  FSU adalah kewajiban devoloper yang harus di ertakan berdasar pada Perundang undangan dan lebih rinci di atur oleh Permendagri No.09 Tahun 2009 dan Perda No.10 Tahun 2017 yang mengatur Tentang tatacara penyerahan aset FSU ke Pemerintah. 22 % dari luas yang ada.

"kalau sudah mencapai pembangunannya 85 % .maka pengembang harus menyerahkan ke Pemkot. Sekaligus mengantisipasi penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Cimahi ada 300 perumahan tapi baru 6 Perumahan yang sudah melakukan kewajibannya," tutur Enang.

BACA JUGA: Menteri Sosial Tri Rismaharini Bakal Hadiri Peringatan Hari Jadi Tagana Ke-17 di Pangandaran

Lakukan Verifikasi

"Maka kami mendorong pemerintah agar segera melakukan verifikasi pada pengembang kalau tidak, kasih sanksi saja dan kalau perlu tidak di kasih izin alias blacklist, sekaligus menata aset dan neraca bagi kota Cimahi," tegas Enang.

Khusus untuk yang Puri Cipageran, lanjut Enang, sesungguhnya sudah diserahkan kepada pemerintah Kota yang tertera pada berita Acara pada tanggal 22 Juni 2016  No.096.

Yang di Tanda tangani oleh WaliKota Cimahi dan Direktur PT.Raya Devindo. "Namun dalam perjalannya ternyata tidak langsung di tindaklanjuti oleh Pelepasan Haknya jadi agak terhambat saat ini harus mengundang kembali Devolover, dan kami mendesak pula kepada pemerintah agar segera membuat tatacara penyerahan yang Devolepernya sudah tidak ada," ungkap Enang. (Bagdja)

Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait