Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Belum Terealisasi, Begini Penjelasan Dewan Penasehat

Berita —Minggu, 19 Sep 2021 10:21
    Bagikan  
Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Belum Terealisasi, Begini Penjelasan Dewan Penasehat
Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Belum Terealisasi, Begini Penjelasan Dewan Penasehat/Ist

PANGANDARAN, POSTPANGANDARAN

Dewan Penasehat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Dadan Sugistha menyatakan, penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD belum terealisasi.

"Belum terealisasinya penyertaan modal untuk PDAM berdampak pada penundaan pembelian peralatan baru," ucapnya saat dihubungi POSTPANGANDARAN, Minggu 19 September 2021.

Menurut Dadan, sejak PDAM Tirta Galuh dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran oleh Kabupaten Ciamis dan berganti nama menjadi Tirta Prabawa Mukti Pangandaran aset dan peralatan masih menggunakan yang lama.

"Wajar jika suplai air ke konsumen sedikit mengecewakan, peralatan mesin dan penunjang distribusi air sering mengalami kerusakan," sebutnya.

Dia menjelaskan, saat ini PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran hanya bisa memaksimalkan peralatan yang usianya sudah tua dengan melakukan service setiap terjadi kerusakan.

Baca juga: Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Episode 7 Sub Indo, Hadirnya Orang Ketiga

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Hubungan Jesika dan Ayah Aldebaran Terungkap!

"Akibatnya jika peralatan sedang rusak dan menjalani service maka distribusi air kepelanggan terkendala dan berujung pada kekecewaan," ungkap Dadan.

Dadan yang mengaku mengetahui kekecewaan pelanggan tersebut dan telah berkoordinasi dengan pihak TAPD untuk mempercepat tahapan dan proses penyertaan modal agar penyegaran alat bisa dilaksanakan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin supaya pelanggan PDAM terlayani dengan puas dan suplai air terdistribusikan dengan lancar," tuturnya.

Untuk penyertaan modal PDAM, sambung Dadan sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Pangandaran pada tanggal 11 Februari 2021. (Deni)

Baca juga: Sketsa Rasa, Sajak Cahaya dan Perasaanku

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 19 September 2021, Virgo Sangat Bergairah, Leo Mengabaikan Pasangan

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait