Minta Objek Wisata Dibuka, PHRI Pangandaran Layangkan Surat ke Dua Menteri

Berita —Selasa, 10 Aug 2021 19:00
    Bagikan  
Minta Objek Wisata Dibuka, PHRI Pangandaran Layangkan Surat ke Dua Menteri
Minta Objek Wisata Dibuka, PHRI Pangandaran Layangkan Surat ke Dua Menteri/Dok

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

 

Sejak diberlakukan PPKM, objek wisata di Kabupaten Pangandaran masih ditutup, bahkan masyarakat sudah merasa jenuh dengan kondisi ekonomi yang dirasa terpuruk. Untuk itu, pelaku usaha wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengirimkan surat ke dua Kementerian. Isi dalam surat tersebut pelaku usaha wisata meminta agar objek wisata bisa dibuka.

 Pelaku usaha wisata tersebut tergabung dalam organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran.

 "Kementerian yang kami surati itu, pertama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali," ujar Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana.

 Agus menyebutkan, surat permohonan pembukaan kawasan wisata Pangandaran juga ditembuskan kepada Ketua Badan Pimpinan PHRI Pusat, Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Ketua BPD PHRI jabar, Bupati Pangandaran serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran.

Baca juga: Inilah Desa di Empat Kecamatan yang Jadi Target Percepatan Vaksinasi di Pangandaran

Baca juga: 5 Exotic Beaches with Mystical Wraps Believed to be the Gateway to the Nyi Roro Kidul or Queen of the South Seas

 "Dalam surat yang kami kirim permohonan yang ditujukan ke dua Menteri tersebut berbunyi, berdasarkan intruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, untuk kegiatan hotel dan restoran di level 3 diperbolehkan dengan ketentuan 50 persendari kapasitas hotel," terangnya.

 Menurut dia, untuk di wilayah Pangandaran seluruh hotel berada di kawasan wisata yang tentunya karena wisata di Pangandaran ditutup berdampak terhadap seluruh hotel yang mengalami penutupan.

"Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, PHRI Pangandaran izin kiranya agar objek wisata di Pangandaran dapat dibuka dengan konsekuensi dari pihak hotel dan restoran di Paangandaran siap melaksanakan kegiatan dengan prokes ketat dan aturan lainnya,"sebutnya.

Dia berharap permohonan yang dilayangkan ke dua Kementerian itu untuk dibuka objek wisata dapat  dikabulkan. (Deni)

Baca juga: Kupas Tuntas Mitos Malam 1 Suro, Pesta Mahluk Halus Hingga Malam Persembahan

Baca juga: Resep Masakan, Cara Membuat Tumis Bunga Pepaya dan Teri Anti Pahit yang Bikin Makan Berselera

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait