Sodikin Dinyatakan Menang dalam Putusan Perkara Kasus Sengketa Cafe Mungil Pangandaran

Berita —Rabu, 4 Aug 2021 23:56
    Bagikan  
Sodikin Dinyatakan Menang dalam Putusan Perkara Kasus Sengketa Cafe Mungil Pangandaran
Sodikin Dinyatakan Menang dalam Putusan Perkara Kasus Sengketa Cafe Mungil Pangandaran (Foto: Ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Kasus sengketa Cafe Mungil Pangandaran antara dua pengusaha yaitu Siti Nurjanah dengan Sodikin sudah mulai ada titik temu. Sebelumnya upaya banding yang dilakukan oleh Siti Nurjanah ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Artinya Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan Sodikin dalam putusan perkara perdata yang digelar pada (13/07/2021) lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Crisno Rampalodji dan dua hakim anggota yakni Wilhelmus Hubertus dan Nelson Samosir menilai putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis pada (05/05/2021) sudah benar dan tepat.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 26/Pdt.G/2020/PN.Cms tanggal 5 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut, demikian bunyi amar putusan hakim.

Kuasa Hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku, dirinya sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

"Pada putusan sebelumnya PN Ciamis tidak ditemukan ultra petita atau diputus seolah melebihi kewenangan hakim," ucap Didik kepada DEPOSTPANGANDARAN, Rabu (04/08/2021).

Baca juga: Pemkab Pangandaran Surati Menteri Kesehatan dan Pemprov Jabar Lantaran Stok Vaksin Habis

Baca juga: Hebat! Buruh Tani di Klaten Kembalikan Uang BST, Petani : Saya Tidak Mau Terima Bantuan Dua Kali

Kata dia, putusan sudah adil dan tidak sewenang-wenang, tidak ada penyalahgunaan keadaan sehingga putusan Banding malah menguatkan putusan PN Ciamis. Dan atas putusan tersebut, pihaknya masih menunggu waktu selama 14 hari.

"Selama itu, kami menunggu apakah pihak Siti Nurjanah akan menempuh upaya hukum kasasi atau justru menerima putusan tersebut. Apa pun keputusan lawan, kami siap melayani," ucap Didik.

Sekedar informasi, kronologis singkat kasus Cafe Mungil yang sempat menyita perhatian publik Pangandaran ini berawal dari rencana Sodikin yang hendak melakukan transaksi jual beli sebidang tanah, di Desa Pananjung Pangandaran sekitar bulan September 2019 silam.

Waktu itu Sodikin menerima tawaran dari Setiadji Munawar (mantan suami Siti Nurjanah), Setiadji mengaku dia adalah seorang pemegang kuasa dari pemilik lahan tersebut.

Sodikin menyatakan, tanah tersebut akan dibeli sekitar Rp 4 miliar, namun untuk mengurus sertifikat termasuk proses balik nama kepemilikan, Setiadji meminta uang sebesar Rp893 juta.

Sodikin menyanggupi, dia percaya karena ada jaminan dari Notaris Indri yang menyatakan akan mengurus proses tersebut.

Proses jual beli dilangsungkan, sebagian uang pembelian senilai Rp893 juta kemudian diserahkan Sodikin kepada Setiaji di hadapan notaris.

Penyerahan uang dilakukan di Cafe Mungil, beberapa bulan berselang pada (17/9/2019) Setiadji dan Siti Nurjanah lalu menikah.

Baca juga: Pjs Kades Cimerak Targetkan Pembangunan Kios Pasar Desa Rampung Bulan Ini

Baca juga: Masih Hangat Video 19 Detik, Gisel Hebohkan Video 28 Detik, Netizen: Ekspresi yang Menikmati Banget

Namun Sodikin menangkap gelagat kurang baik dari seorang Setiadji, karena sampai bulan Desember 2019 pengurusan sertifikat tanah tidak dilakukan.

Mereka lalu membuat perjanjian, intinya Setiadji akan mengembalikan uang Rp893 juta milik Sodikin.

Sodikin justru mendapatkan somasi dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa dia tak pernah memberi kuasa kepada Setiadji untuk menjual tanah miliknya.

Perkara ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangandaran pada (9/1/2021). Sodikin, Setiadji dan Siti Nurjanah saat itu bersepakat untuk mengganti kerugian Sodikin dengan memberikan jaminan sementara berupa 1 unit mobil Pajero dan Cafe Mungil.

Mobil diserahkan pada saat itu juga, sementara penyerahan Cafe Mungil dilakukan 14 hari setelah perjanjian.

Namun upaya musyawarah malah semakin rumit, rupanya mobil jaminan yang diberikan ke Sodikin ternyata bukan milik Setiadji, tapi merupakan mobil rental dan mobil pun diamankan oleh Polda Jabar.

Akhirnya Cafe Mungil bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sodikin dan mengganti nama menjadi Cafe Black Stone.

Baca juga: Orbit Budaya Pop, dari Lukaku hingga Cristiano Ronaldo

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Beri Rp500 Juta, Nino Tangkap ELsa di Hotel

Sekitar Agustus 2020, Siti Nurjanah melakukan manuver kembali, dia mengambil paksa Cafe yang sudah jadi jaminan sementara itu dari tangan Sodikin.

Waktu itu Sodikin tidak melawan karena mempertimbangkan kondusifitas lingkungan, padahal sudah jelas-jelas dirugikan.

Uang Rp893 juta belum kembali, lalu jaminan sementara berupa mobil dan cafe pun diambil kembali.

"Untuk mencari keadilan, Sodikin akhirnya mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis," tuturnya.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan Sodikin, Rabu (5/5/2021) silam.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin.

Majelis hakim menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp893 juta kepada Setiadji tidak sah.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

"Maka Majelis menghukum tergugat Siti Nurjanah/Setiaji untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp893 juta," tandasnya. (Deni)

Baca juga: Resep Masakan, Cara Membuat Gulai Daun Singkong dan Jengkol Sederhana Penggugah Selera

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 5 Agustus 2021, Capricorn Wujudkan Mimpi Leo Cinta dan Kepalsuan

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait