Begini Fakta dan Kronologis Video Ricuh Sengketa Lahan di Pangandaran

Berita —Senin, 2 Aug 2021 21:29
    Bagikan  
Begini Fakta dan Kronologis Video Ricuh Sengketa Lahan di Pangandaran
Begini Fakta dan Kronologis Video Ricuh Sengketa Lahan di Pangandaran (foto: tangkapanlayar)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Beberapa hari lalu,tepatnya pada hari Kamis (29/07/2021) warganet di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya video ricuh sengketa lahan. Dalam adegan video tersebut dua kelompok masyarakat berselisih, bahkan sempat terekam adegan ricuh dari
kejadian tersebut.

Berdasarkan sejumlah informasi, insiden perselisihan dalam video itu terjadi di lokasi lahan belakang kawasan pasar wisata Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

Dalam adegan itu dua kelompok yang berselisih adalah petani penggarap dan pihak swasta yang hendak melakukan pematangan lahan.
Dari rekaman video terungkap pihak petani mengklaim lahan tersebut adalah milik negara. Sementara pihak swasta menyatakan lahan itu miliknya dengan menunjukan bukti pembayaran pajak atau SPPT.

Baca juga: DKBP3A Pangandaran Kampanyekan Imbauan Menunda Kehamilan dimasa Pandemi

Baca juga: Film Indonesia Terbaru Ghibah 2021, Kisah Wanita yang Bau Bangkai karena suka Bergosip

Tim legal PT Trijaya Permana Sejati Didik Puguh Indarto membenarkan video itu terjadi di lahan yang sedang dikembangkan pihaknya.

"Kalau soal insiden itu, biarkan pihak kepolisian saja yang menjalankan tugasnya," ucap Didik, Senin (02/08/2021).

Didik menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, bahkan kata Didik, jika ada pihak yang keberatan atas kepemilikan lahan tersebut silahkan menempuh jalur hukum.

"Harusnya dibuktikan persoalan ini dengan fakta dan legalitas, jangan menggunakan cara kekerasan," sesalnya.

Kejadian tersebut, jelas Puguh sudah mengganggu kondusifitas, padahal kalau kelompok masyarakat tersebut tidak bisa membuktikan legalitas lebih baik mundur.

"PT Trijaya Permana Sejati menguasai lahan itu setelah ada peralihan hak atau jual beli. Lahan SHGB nomor 7 sampai 14 itu merupakan lahan eks Startrust yang pada awal tahun 2000 sempat terjadi sengketa. Namun masalah sengketa itu sudah clear, karena pada tahun 2003 sudah ada akta perdamaian," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Merinding, Berikut Ini Pohon yang Sering Menjadi Sarang Hantu dari Pocong Hingga Kuntilanak

Baca juga: Desa Wisata di Pangandaran Ikutserta Ajang Trisakti Tourism Award 2021, Begini Syaratnya

Setelah selesai perdamaian, saat itu pemilik 8 sertifikat lahan SHGB nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung itu adalah Ny. Parwati dan kawan-kawan, yang merupakan bos lembaga keuangan OCBC NISP.

"Sekarang sudah dilakukan peralihan hak kepada PT Trijaya Permana Sejati, semua aspek legal formal sudah kami tempuh," terang Didik.

Didik menambahkan, pihak perusahaan milik pengusaha lokal Pangandaran Sodikin hendak melakukan pematangan lahan untuk pengembangan kawasan wisata.

"Merujuk dokumen RDTR kawasan itu memang diproyeksikan untuk pengembangan penunjang pariwisata, bukan lahan pertanian. Jadi lagi-lagi apa yang kami lakukan selaras dengan peraturan yang ada," sambungnya.

Menurut dia, lahan dengan luas sekitar 46 hektar itu, rencananya akan dijual dengan cara dipecah, dijadikan sekitar 1.200 kavling dengan luas mulai 285 meter sampai 700 meter.

"Pembangunan diproyeksikan untuk menunjang aktivitas pariwisata entah itu hotel, pusat kuliner dan lainnya," bebernya.

Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Tunai Subsidi Gaji Bisa Cair di Bulan Agustus 2021, Cek Syaratnya di Sini!

Baca juga: Alasan di Balik Olivia MasterChef Season 8 Mengundurkan Diri, Aku Udah Bersyukur Sejauh Ini

Didik menegaskan, kliennya secara aspek legal berhak atas tanah tersebut dan dilindungi aturan.

"Jika ada yang berkeberatan silahkan tempuh jalur hukum, kalau nekat melakukan kekerasan dan melawan hukum silahkan berurusan dengan aparat keamanan, kami tidak akan terpancing," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Kelompok Petani Mandiri Pananjung Pangandaran Cucu Supriadi mengaku bahwa atas adanya perusahaan yang hendak membangun lahan tersebut, petani penggarap terpecah menjadi empat kelompok.

"Mereka terpecah karena berbeda pandangan dalam menyikapi pembangunan lahan tersebut meski mayoritas petani penggarap ikut bergabung ke kelompok Cucu," katanya.

Cucu menambahkan, pihaknya menerima dan mendukung walaupun harus kehilangan lahan garapan.

Cucu mengaku memahami bahwa sistem kepemilikan tanah ada aturannya dan mereka punya sertifikat HGB maka mereka pemilik yang sah.

"Harapan kami pihaknya perusahaan memiliki kepedulian untuk memberikan pengganti tanaman yang sudah ditanam seperti syukuran dan yang lainnya," tukasnya. (Deni)

Baca juga: Drama Korea The Witch’s Diner Episode 4 Sub Indo, Coklat yang Membuat Jatuh Cinta

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Andin dan Al Temukan Elsa yang Kabur Bersama Riki

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait