Penerbitan Surat Imbauan Bersama Ibadah di Zona Merah dan Oranye Sempat Diwarnai Perdebatan Alot

Berita —Kamis, 8 Jul 2021 21:44
    Bagikan  
Penerbitan Surat Imbauan Bersama Ibadah di Zona Merah dan Oranye Sempat Diwarnai Perdebatan Alot
Penerbitan Surat Imbauan Bersama Ibadah di Zona Merah dan Oranye Sempat Diwarnai Perdebatan Alot (foto: ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Penerbitan Surat Imbauan Bersama antara Kantor Kementerian Agama Pangandaran dengan Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sempat diwarnai perdebatan yang sangat alot.

Namun, akhinya perdebatan tersebut pun usai dan menghasilkan beberapa point penting yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha dimasa pandemi Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Kabupaten Pangandaran belakangan ini.

"Pada saat musyawarah memang sempat diwarnai perdebatan yang terbilang alot mulai dari soal pemahaman masyarakat terkait pengaturan pelaksanaan ibadah," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Supriana kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).

Secara sosial, kata dia, pemahaman masyarakat belum tentu mencerna dengan bijaksana pada Surat Imbauan Bersama yang diterbitkan tersebut.

"Namun dari sisi keselamatan dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Pangandaran maka perlu langkah strategis yang diambil guna memutus mata rantai penyebaran," katanya.

Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Pangandaran Harus Standar Fatwa MUI No 12 Tahun 2009

Baca juga: Drama Korea Hospital Playlist 2 Episode 4 Sub Indo, Kisah Asmara yang Tertunda

Supriana mengatakan, hasil dari kesepakatan pengaturan pelaksanaan tata cara beribadah tersebut dikeluarkan dengan berbagai dasar dan dalil juga argumentasi dari berbagai unsur.

"Kita ingin semua selamat dari paparan Covid-19, maka caranya memutus mata rantai penularan dengan langkah yang telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan," sebutnya.

Menurut dia, bagi Rukun Tetangga (RT) dengan posisi zona merah dan oranye tidak diperkenankan melaksanakan shalat idul adha baik di masjid atau mushola dan lapang. Sedangkan untuk RT dengan zona kuning atau hijau diperbolehkan menggelar shalat sunat idul adha dengan diikuti oleh masyarakat dilingkungan tersebut.

Baca juga: Resep Makanan, Cara membuat Telur Gulung Jajanan Sehat Anti Gagal

Baca juga: 6 Zodiak dengan Asmara Paling Baik di Bulan Juli 2021, Cek Zodiakmu!

"Jika ada warga yang berdomisili di zona merah namun ingin melaksanakan shalat idul adha di RT tetangga yang zona kuning atau zona hijau maka wajib memberikan bukti bahwa warga itu negatif berdasarkan hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Supriana menegaskan, hendaknya masyarakat mencerna dengan bijaksana Surat Imbauan Bersama karena untuk menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19.

"Masyarakat harus mengerti bahwa kami mengeluarkan kebijakan seperti itu, karena semua demi menjaga masyarakat agar tidak terpapar dari penyebaran virus corona," pungkasnya. (Deni)

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Mama Sarrah Meninggal di Penjara, Al dan Andin Disalahkan?

Baca juga: Di Pangandaran, Daerah Zona Merah dan Oranye Tidak Bisa Laksanakan Shalat Sunat Idul Adha 2021

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait