Inilah Belasan Poin RAPERDA RPJMD 2021-2026 yang Diperbaiki Pansus V DPRD Pangandaran

Berita —Sabtu, 3 Jul 2021 22:30
    Bagikan  
Inilah Belasan Poin RAPERDA RPJMD 2021-2026 yang Diperbaiki Pansus V DPRD Pangandaran
Inilah Belasan Poin RAPERDA RPJMD 2021-2026 yang Diperbaiki Pansus V DPRD Pangandaran (foto: humas)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus V DPRD Pangandaran terkait RAPERDA RPJMD 2021-2026, sebanyak 12 poin dilakukan perbaikan.Dari ke 12 poin perbaikan yang disampaikan tersebut ada beberapa hal yang harus ditambahkan dan dikurangi teknis penulisan. Selain itu juga ada beberapa yang perlu ditindaklanjuti dengan regulasi lanjutan seperti Peraturan Bupati.

Ketua Pansus V DPRD Pangandaran Ucup Supriatna menyampaikan, ke 12 poin perbaikan RAPERDA RPJMD 2021-2026 secara virtual.

"Perbaikan tersebut di antaranya, ke satu, data yang tertuang pada BAB II baik data kependudukan, data ekonomi maupun data statistik agar disesuaikan dengan data yang terbaru, sehingga SKPD terkait yang merupakan sumber data harus kooperatif dalam menghimpun data," ujarnya.

Perbaikan ke dua adalah, penulisan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada halaman III-171 seharusnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Hasil RAPERDA RPJMD Secara Virtual

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 6 Sub Indo, Identitas Sircus Man

"Untuk perbaikan ke tiga, penulisan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada 3.1.1. kinerja pelaksanaan APBD seharusnya ditulis secara lengkap, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Sedangkan perbaikan ke empat adalah, penulisan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah pada halaman III-172 seharusnya pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Perbaikan ke lima, dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," terang Ucup.

Ucup menjelaskan, perbaikan ke enam adalah, sesuai hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, bahwa misi 3 diubah menjadi, mengembangkan aksesibilitas kesehatan dan pendidikan sampai perguruan tinggi dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan kompetensi lulusan.

Baca juga: Banyak Masyarakat Pangandaran Enggan Divaksin Gegara Postingan Hoax Media Sosial

Baca juga: Lagi, Pemotor di Pangandaran Terjatuh Akibat Terpeleset Tumpahan Pasir di Emplak

Diterangkan lagi Ucup, pada perbaikan ke tujuh, adalah ada misi 4 : meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berbasis potensi lokal, perlu ditambahkan pengembangan UMKM berbasis pertanian, kehutanan, perikanan, perkebunan dan ekonomi kreatif yang bersinergi dengan pengembangan pariwisata serta mendorong digitalisasi UMKM.

Usulan ini menjadi bahan pertimbangan guna pembahasan lebih lanjut dalam penajaman dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 oleh pemerintah daerah.

"Pada perbaikan ke delapan, strategi 4 perlu ditambahkan pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis produk lokal. Usulan ini menjadi bahan pertimbangan guna pembahasan lebih lanjut dalam penajaman dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 oleh pemerintah daerah," sambungnya.

Selain itu juga perbaikan ke sembilan, program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) dan Pangandaran mengaji lanjutan, perlu dievaluasi, instrumen kinerjanya harus real, misalnya tentang kualifikasi SDM, kelembagaan, kurikulum, materi yang disampaikan, satuan pelajarannya, pola dan bentuk persentasi materi, medianya ekstra, intra atau co-kurikuler.

Baca juga: MotoGP News - Kandidat Calon Juara MotoGP 2021, Marc Marquez Termasuk?

Baca juga: Drama Korea Nevertheless Episode 3 Sub Indo 19+, Tipu Daya Sang Pemain

Program tersebut mohon dikaitkan dengan Perda Diniyah, pada pasal pendidikan diniyah terpadu di sekolah umum. Secara regulasi perlu dijabarkan dalam Peraturan Bupati.

Materi evaluasi tentang kurikulum dan lain sebagainya, dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati.

"Untuk perbaikan ke sepuluh pada kerangka pendanaan (BAB VII), terkait kapasitas real keuangan daerah, yang basisnya adalah PAD, harus lebih fokus untuk didiskusikan kembali tentang pemetaan dan potensi PAD," tegasnya.

Karena perlu kajian serius bagaimana menggali PAD sumber produktif, pengelolaan aset daerah, data penghitungan perimbangan dan bagi hasil dari pusat dan provinsi.

Seiring dengan perkembangan ekonomi, perlu dikaji tentang pajak listrik (data konsumen dan persentase pajak dari publik).

Usulan ini menjadi bahan pertimbangan guna pembahasan lebih lanjut dalam penajaman dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Seorang Duda di Pangandaran Nekat Gantung Diri Saat Menjalani Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Berlutut pada Riki Agar Bisa Kembali pada Nino

Untuk perbaikan ke sebelas, sebagai catatan tentang peran regulasi daerah, perlu dikaji regulasi yang perlu dibentuk untuk mendukung RPJMD ini.

Juga regulasi turunannya, Peraturan Bupati dan lain-lain, untuk menjelaskan arahan, kebijakan, parameter kenerja teknis SKPD.

Usulan ini akan menjadi bahan perumusan kebijakan lebih lanjut secara teknis oleh Pemerintah Daerah, setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026 diundangkan.

"Perbaikan ke dua belas, terkait dengan kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026, perlu ada pencermatan kembali, apakah indikasi rencana program prioritas Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berisi program-program, baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah sudah dapat diakomodir dengan proyeksi penghitungan anggaran sebagaimana dituangkan pada tabel 7.1T.C-15 kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026 Kabupaten Pangandaran, dan tabel 7.2TC-16 indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Kabupaten Pangandaran," paparnya.

Berdasarkan pencermatan Panitia Khusus, terdapat beberapa SKPD yang alokasi belanjanya perlu dikaji kembali.

Usulan ini menjadi bahan pembahasan dan pencermatan ulang terhadap reformulasi perhitungan proyeksi kerangka pendanaan pembangunan daerah 2021-2026 oleh Pemerintah Daerah. (Deni)

Baca juga: Drama Korea The Penthouse season 3 Episode 5 Full Sub Indo, Surga yang Hilang

Baca juga: PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipucang Gencar Lakukan Sosialisasi

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait