Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Hasil RAPERDA RPJMD Secara Virtual

Berita —Sabtu, 3 Jul 2021 22:13
    Bagikan  
Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Hasil RAPERDA RPJMD Secara Virtual
Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Hasil RAPERDA RPJMD Secara Virtual (foto: humas)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran laporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Penyampaian tersebut digelar secara virtual pada Rapat Paripurna Laporan Pansus V DPRD tentang RAPERDA RPJMD 2021-2026 diikuti oleh seluruh OPD dan 10 Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

Laporan hasil pembahasan Pansus V DPRD dibacakan langsung oleh Ketua Pansus V Ucup Supriatna secara virtual dari Gedung DPRD Pangandaran.

Sebagai informasi, Pansus V DPRD terdiri dari Ketua Ucup Supriatna, Wakil Ketua Solihudin, Sekretaris Yenyen Windiani sedangkan anggota, Sri Rahayu, Joane Irwan Suwarsa, Hesti Mulyati, Tasimin, Sopiah, Idi Supriadi, Yusep Rahmanudin, Otang Tarlian, Adang Sudirman, Nia Sumiasari, Asikin, Wowo Kustiwa.

"Pembahasan Pansus V DPRD Kabupaten Pangandaran bertugas membahas RAPERDA RPJMD tahun 2021-2026 sejak (18/06/2021 sampai dengan (01/07/2021)," kata Ucup.

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 6 Sub Indo, Identitas Sircus Man

Baca juga: Banyak Masyarakat Pangandaran Enggan Divaksin Gegara Postingan Hoax Media Sosial

Ucup mengatakan, ada beberapa tahapan yang dilaksanakan di antaranya, menggelar rapat internal, rapat kerja dengan SKPD, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan konsultasi ke BAPPEDA Provinsi Jawa Barat.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah," ujarnya.

Selain itu juga, sambung Ucup, dokumen rencana pembangunan daerah merupakan dokumen yang dibutuhkan daerah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dengan implementasi pembangunan di daerah.

"Dokumen rencana pembangunan daerah RPJMD ini dijadikan rujukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD dan rencana tahunan sebagai penjabaran secara teknis yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD," terangnya.

Baca juga: Lagi, Pemotor di Pangandaran Terjatuh Akibat Terpeleset Tumpahan Pasir di Emplak

Baca juga: MotoGP News - Kandidat Calon Juara MotoGP 2021, Marc Marquez Termasuk?

Menurut dia, RPJMD 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk periode 5 tahun yang disusun sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
Penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2025, RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020-2024.

"RPJMD tahun 2021-2026 merupakan arah kebijakan Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran masa jabatan 2021-2026 yang telah dilantik pada (26/02/2021) lalu oleh Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Kata dia, RPJMD juga sekaligus merupakan perumusan visi dan misi pembangunan yang menunjukkan apa yang menjadi cita-cita bersama masyarakat Kabupaten Pangandaran atau stakeholder pembangunan daerah, yang merefleksikan kekuatan dan potensi khas daerah sekaligus menjawab permasalahan dan isu strategis Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Drama Korea Nevertheless Episode 3 Sub Indo 19+, Tipu Daya Sang Pemain

Baca juga: Seorang Duda di Pangandaran Nekat Gantung Diri Saat Menjalani Jalani Isolasi Mandiri

Ucup menegaskan, RPJMD tahun 2021-2026 untuk diacu oleh seluruh perangkat daerah Kabupaten Pangandaran sesuai tugas pokok dan fungsinya yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA perangkat daerah sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan perangkat daerah.

"Dokumen RPJMD selanjutnya akan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah di mana, RKPD merupakan perencanaan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya," sambungnya.

Pada pasal 25 ayat 2 Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Deni)

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Berlutut pada Riki Agar Bisa Kembali pada Nino

Baca juga: Drama Korea The Penthouse season 3 Episode 5 Full Sub Indo, Surga yang Hilang

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait