Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Pangandaran Sementara Waktu Dialihkan Secara Online Melalui WhatsApp

Berita —Sabtu, 26 Jun 2021 23:42
    Bagikan  
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Pangandaran Sementara Waktu Dialihkan Secara Online Melalui WhatsApp
pPelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Pangandaran Sementara Waktu Dialihkan Secara Online Melalui WhatsApp (foto: Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Mulai hari Senin 28 Juni sampai 05 Juli 2021 pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak melayani secara tatap muka namun akan dialihkan secara online melalui WhatsApp. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Uki mengatakan, bahwa untuk pelayanan administrasi kependudukan sementara waktu dialihkan secara online melalui WhatsApp dan tidak melayani secara tatap muka.

"Layanan tatap muka ditiadakan sementara waktu, dan pelayanan dialihkan secara online melalui WhatsApp mulai hari Senin 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang," kata Uki saat dihubungi DEPOSTPANGANDARAN, Sabtu (26/06//2021).

Baca juga: Buaya Sepanjang 2 Meter Kagetkan Pemancing di Sungai Citanduy

Baca juga: Sebanyak 20 Pemain Diboyong Persib ke Piala Walikota Solo

Kata Uki, Keputusan tersebut sebagai dampak dari melonjaknya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangandaran.

"Semula kami juga memberlakukan sejumlah orang diruang layanan, namun selalu penuh akhirnya demi keselamatan bersama layanan dilaksanakan melalui whatsapp," ujarnya.

Untuk dokumen kependudukan, sambung Uki, akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia.

"Masyarakat dimohon memaklumi kebijakan Disdukcapil karena personel yang bertugas dibagian layanan sebagian besar kurang sehat lantaran faktor pergantian musim," jelasnya.

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 4 Sub Indo, Aksi Golden Tim dan Kapten Derex Jo

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Mine Episode 15 Sub Indo, Fakta yang Berbicara

Sementara untuk pelayanan secara online melalui WhatsApp, Uki menyampaikan warga masyarakat bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.

"Untuk layanan Kartu Identitas Anak (KIA) ke nomor 081321873939, layanan e-KTP ke nomor 081312590222, layanan Surat Pindah ke nomor 082290543763, layanan Kartu Keluarga (KK) ke nomor 082214580167, layanan Akta Kematian ke nomor 082216003797 dan layanan Akta Kelahiran ke nomor 085316162333. Sedangkan untuk update manual data kependudukan ditangani oleh tiga nomor WhatsApp yaitu ke nomor 081320282380, 085321880453 dan 082299003218," pungkasnya. (Deni)

Baca juga: Hati-Hati, Makanan Ini Bisa Menurunkan Imunitas Tubuh Kita!

Baca juga: Drakor Vincenzo Remake Indonesia, Ini Para Pemainya yang Mirip Sama Aslinya!

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait