Asuransi Usaha Tani Padi, Jadi Solusi Petani Ketika Alami Gagal Panen

Berita —Sabtu, 26 Jun 2021 12:31
    Bagikan  
Asuransi Usaha Tani Padi, Jadi Solusi Petani Ketika Alami Gagal Panen
Asuransi Usaha Tani Padi, Jadi Solusi Petani Ketika Alami Gagal Panen (foto: Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris menyebutkan, diselenggarakannya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Seru! Aldebaran Temukan Video Roy Akui Hamili Elsa

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 27 Juni 2021, Cancer Hari Baru, Taurus Frustasi

"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Namun ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus ditempuh dalam program AUTP tersebut," ujarnya.

Kata dia, tahapan untuk mengajukan progam AUTP tersebut, waktu pendaftarannya dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Melalui jaminan perlindungan AUTP petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya jika mengalami gagal panen.

"Penyebab gagal panen yang bisa di asuransikan di antaranya karena banjir atau kekeringan dan akibat serangan hama," kata Aef.

Menurut dia, serangan hama yang bisa di klaim ke asuransi tersebut terdiri dari wereng cokelat, penggerek batang, walang sangit, keong emas, tikus dan ulat grayak. Sementara penyakit pada tanaman padi antara lain, tungra, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

"Untuk kepesertaan asuransi, petani atau kelompok tani daftar paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai," jelasnya.

Baca juga: Parade Sound System di Kalipucang Pangandaran Dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan

Baca juga: EURO 2020: Italia Siapkan Amunisi Untuk Menggempur Timnas Austria

Aef menerangkan, bahwa pendaftaran bisa dengan mengisi formulir yang telah disediakan didampingi oleh Penyuluh Pertanian setempat dan petugas Dinas Pertanian.

"Premi Asuransi Usaha Tani Padi ini ditetapkan sebesar 3% dari standar biaya input usaha tani padi yaitu Rp6 juta per hektare per musim tanam," terangnya.

Untuk nilai premi yang harus dibayar, sambung Aef, yaitu sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Dari jumlah Rp180 ribu tersebut dibantu oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebesar 80%.

"Karena ada subsidi, sehingga biaya real premi yang harus dibayarkan petani hanya sebesar 20% x 18.000 = Rp36.000 per hektare per musim tanam," tuturnya.

Baca juga: Badan Kesbangpol Pangandaran respons Baik Program Moderasi Beragama

Baca juga: Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran Harus Berdasarkan Peraturan Bupati

Aef menambahkan, apabila pada musim tanam tersebut petani mengalami kegagalan panen akibat banjir atau kekeringan atau serangan hama dan OPT lainnya harus segera lapor ke pihak asuransi melalui penyuluh atau petugas Dinas.

"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh pihak asuransi. Jika memenuhi kriteria, dan intensitas kerusakan mencapai 75% maka berhak memperoleh penggantian dari asuransi sebesar Rp6 juta per hektare," ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening kelompok tani. (Deni)

Baca juga: Pindang Gunung Ikan Kakap Merah Khas Pangandaran yang Seger dan Lezat Ala Susi Pudjiastuti

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Penthouse 3 Episode 4 Sub Indo, Pembalasan Cara Iblis

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait