POSTPANGANDARAN, INDRAMAYU.
Petugas gabungan tertibkan ratusan reklame di Kabupaten Indramayu yang belum membayar pajak. Penertiban dilakukan dengan memberi tanda peringatan pada reklame yang terpasang.
Penertiban terlihat saat tim yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu terjun ke lapangan menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu, Selasa (23/03/2021).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut akan terus dilakukan sampai akhir Maret 2021.
BACA JUGA: Inilah Ciri-ciri Cyber Bullying yang Jarang DIketahui masyarakat
Penempelan Stiker Peringatan
Menurut Wahyu, penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan tim yang dipimpin Satpol PP. Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.
Pada penertiban tersebut, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.
Ia menambahkan, penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No. 29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Yan)
BACA JUGA: Menu Makan Siang, Cara Membuat Ayam Teriyaki ala Restoran, Makanan Enak Sederhana dan Lezat.