Status Siaga, Bandung Berlakukan Jam Operasional dan Menutup Tempat Wisata 14 Hari Kedepan

Berita —Kamis, 17 Jun 2021 11:08
    Bagikan  
Status Siaga, Bandung Berlakukan Jam Operasional dan Menutup Tempat Wisata 14 Hari Kedepan
Status Siaga, Bandung Berlakukan Jam Operasional dan Menutup Tempat Wisata 14 Hari Kedepan/ pinterest

BANDUNG, DEPOSTPANGANDARAN

Status siaga satu di kawasan Bandung Raya setelah kasus Covid-19 melonjak dan tingkat keterisian rumah sakit makin tinggi. Hal ini mengundang Pemerintah Kota Bandung menutup tempat wisata dan hiburan selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Hasil Italia vs Swiss, Menang 3-0 Italia Maju ke Babak 16 besar

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Juni 2021, Taurus dan Leo Berhenti Berharap, Aries CLBK


Penutupan tersebut berlaku mulai Kamis (17/6). Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan tempat wisata dan hiburan merupakan salah satu titik penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran lalu.

Hasil rapat terbatas juga memutuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 18 Juni 2021, Taurus dan Sagitarius Romantis, Leo Ingat Masa Lalu

Baca juga: Link Live Streaming EURO 2020, Italia vs Swiss di Stadion Olimpico,Berapa Prediksimu?

Jam Operasional Diabatasi

Bukan hanya itu untuk mengurangi lonjakan kasus covis yang semakin bertamabah, jam operasional mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain berlaku hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, tempat ibadah penggunaannya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa dengan virtual.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 18 Juni 2021, Taurus dan Sagitarius Romantis, Leo Ingat Masa Lalu

Baca juga: Link Live Streaming EURO 2020, Italia vs Swiss di Stadion Olimpico,Berapa Prediksimu?

Sedangkan, perusahaan memberlakukan work from home (WFH) sampai dengan 50 persen kapasitas.

Kemudian, waktu operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB. Untuk pernikahan di gedung, diperkenankan hanya untuk akad dengan maksimal tamu yang hadir 50 orang.

Selain itu, kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara ditolak. Terkait proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Sementara tempat isolasi mandiri di kewilayahan diminta berjalan optimal di mana camat wajib memberikan laporan tentang pemanfaatan tempat isolasi mandiri di wilayah kerjanya kepada wali kota.

Baca juga: Lima Rumah di Pangandaran Tertimpa Pohon Tumbang Saat Diterjang Angin

Baca juga: Selingkuh Dengan Istri Orang, Seorang Pria di Pangandaran Nyaris Diamuk Massa Saat Digerebek Warga

"Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian harus melakukan WFH. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasannya," kata Oded.


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait