Draf RKUHP: Bukan Hanya Kumpul Kebo, Dukun, Tukang Gigi, Gelandangan Terancam Pidana

Berita —Jumat, 11 Jun 2021 11:34
    Bagikan  
Draf RKUHP: Bukan Hanya Kumpul Kebo, Dukun, Tukang Gigi, Gelandangan Terancam Pidana
Draf RKUHP: Bukan Hanya Kumpul Kebo, Tukang Gigi, Gelandangan dan Dukun Terancam Pidana/ pinterest

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) tahun 2019 kembali dibahas dan disosialisasikan ke 11 kota sejak Februari hingga Juni 2021.

Dalam draf tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang dapat dijatuhi hukum pidana. Sejumlah profesi kini juga terancam dijatuhi denda dan hukuman penjara.

Baca juga: Drama Korea Doom at Your Service Episode 3, Permohonan Jatuh Cinta

Selain tentang perzinahan dan kumpul kebo, Draf RUU juga mengatur tentang hukuman bagi Dukun santen, Tukang Gigi dan Gelandangan.

Baca juga: Manchester United Tawar Jadon Sancho Rp1,3M, Ini Tanggapan Borussia Dortmund

Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta

Pasal 431 RKUHP mengatur gelandangan di Indonesia dapat dijatuhi hukuman pidana denda.

Pidana denda yang diberikan kepada gelandangan masuk ke dalam kategori I. Sebagaimana pasal 79 RKUHP, pidana denda kategori I yaitu Rp1 juta.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi pasal 431 RKUHP.

Baca juga: Sebelum Hadapi Spanyol, Polandia Berakhir Seri Lawan Islandia Menjelang EURO 2020

Baca juga: 5 Resep Makanan dari ‘Si Cantik’ Ubi Ungu dan Sejuta Khasiatnya untuk Kesehatan

 Tukang Gigi Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam draf RKUHP juga mengatur orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi terancam penjara paling lama lima tahun penjara jika tidak memiliki izin praktik.

"Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.

"Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.

Baca juga: Resep Masakan, Cara Membuat Kepiting Saus Lada Hitam Sederhana Tanpa Ribet

Dukun Santet Terancam Penjara 3 Tahun

Dalam Pasal 252 RKUHP ayat (1) dan (2) mengatur dukun santet terancam hukuman penjara atau denda.

Ayat 1 dalam pasal tersebut dijelaskan dukun santet atau orang yang mengaku-ngaku mempunyai kekuatan gaib dapat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 252 ayat (1) RKUHP, dikutip Selasa (8/6).

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 12 Juni 2021, Taurus dan Sagitarius Beruntung, Capricorn Terima Nasib

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan dukun santet juga terancam tambahan pidana denda paling banyak Rp200 juta jika menggunakan kekuatan gaibnya untuk mencari untung.

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 252 ayat (2) RKUHP.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 11 Juni 2021, Cancer dan Capricorn Meragu, Leo Ingin Bebas


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait