Draf RUU KUHP, Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Berita —Selasa, 8 Jun 2021 13:08
    Bagikan  
Draf RUU KUHP, Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Draf RUU KUHP, Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan/ ilustrasi/pinterest

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri diluar hubungan pernikahan alias kumpul kebo turut diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP terbaru yang masih dala tahap sosialisasi.

 “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

Baca juga: Sate Totok Khas Kecamatan Kalipucang, yang Tak Boleh Terlewat Saat Liburan ke Pangandaran

Baca juga: Fantastis, Patung Tak Kasat Mata Terjual Seharga Rp259 Juta


Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta, dalam ayat 2 diatur, harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

Dalam ayat 3 diatur, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Diserbu Aldebaran dan Andin, Elsa Frustasi dan Ketakutan

Baca juga: Resep Masakan, Lobster Bakar Saus Madu Mantap Bikin Ketagihan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Sementara itu, Pasal 418 mengatur terkait pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Hal ini juga mengatur, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi ayat (3).

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” tulis ayat (4).

Meski demikian, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (5).

Baca juga: Resep Masakan, Lobster Bakar Saus Madu Mantap Bikin Ketagihan

Baca juga: Hari Laut Sedunia, Inilah 15 Quotes Susi Pudjiastuti Tentang Laut


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait