Dinkes Kota Bandung Gencar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita —Kamis, 27 May 2021 11:03
    Bagikan  
Dinkes Kota Bandung Gencar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty (kiri), gencar menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang KTR . (Humas Pemkot Bandung)
POSTPANGANDARAN, BANDUNG -

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), 31 Mei mendatang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan gencar menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Menurut Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty, peringatan HTTS di masa pandemi sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan corona virus.

"Virus Corona ini menyerang pernafasan. Sehingga, kemungkinan besar perokok yang terkena Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," ungkap Nilla dalam program Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, baru-baru ini.

Oleh karena itu, Nilla menilai, momen HTTS menjadi sangat penting untuk mengajak masyarakat mentaati KTR. Terlebih, tahun ini Kota Bandung mendapat kado terindah yaitu hadirnya Perda KTR.


Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau. Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.

"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," ucapnya.

Dikatakan Nilla, kehadiran Perda KTR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Terutama, bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.

"Harapan Perda ini melindungi masyarakat dari perokok pasif, supaya yang merokok pada tempatnya," tuturnya.

Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga, upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.


"Harapan kita minimal yang 7 kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi, tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," harapnya.

Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana. "Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, pencabutan izin," tegas Nilla. (Boim)
Editor: Lucky
								
    Bagikan  

Berita Terkait