Sopir Pick Up Kabur Setelah Bertabrakan dengan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Milik RSUD Pandega Pangandaran

Berita —Selasa, 25 May 2021 20:26
    Bagikan  
Sopir Pick Up Kabur Setelah Bertabrakan dengan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah  Milik RSUD Pandega Pangandaran
Kondisi Mobil Ambulans pembawa Jenazah Milik RSUD Pandega yang Rusak Akibat Terlibat Tabrakan dengan Mobil Pick Up /ist

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Kecelakaan lalu linta kembali terjadi di  Raya Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (25/05/2021). Sebuah ambulans milik RSUD Pandega Pangandaran nomor polisi Z 9940 U dari arah Pangandaran terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil Pick Up.

Berdasarkan informasi yang dapatkan dari DepostPangandaran, Mobil ambulans tersebut hendak mengantarkan jenazah dari RSUD Pandega menuju Maruyungsari Kecamatan Padaherang dengan pengawalan relawan escorting ambulans, setibanya di lokasi kejadian dari arah berlawanan datang sebuah mobil Pick Up yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau mengalah sehingga tabrakan pun tak bisa dihindari.

Baca juga: Cukang Taneuh, Objek Wisata Green Canyon Pangandaran yang Mistis Namun Eksotis

Kronologi Kejadian

Menurut salah satu warga Padaherang Awin mengatakan, mobil ambulans milik RSUD Pandega itu membawa jenazah dari Pandega menuju Maruyungsari kecamatan Padaherang dengan pengawalan para relawan escorting ambulans.

"Dari keterangan yang saya dapatkan, salah satu relawan escorting ambulans yang menggunakan sepeda motor bernama Wahyu Albara berada didepan mobil ambulans untuk membuka jalur, saat dia membuka jalur tiba-tiba dari arah berlawanan datang sebuah mobil Pick Up yang melaju dengan kecepatan tinggi," ujarnya saat dihubungi DEPOSTPANGANDARAN, Selasa (25/05/2021).

Namun, kata dia, kecelakaan terjadi yang melibatkan mobil pick up dengan motor relawan berikut ambulans lantaran mobil pick up tidak mau mengalah atau minggir memberikan jalan untuk ambulans.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 26 Mei 2021, Gemini Kamu Terlalu Gegabah dan Aquarius Kamu Butuh Patner

"Mobil bak itu tidak mau memberikan jalan sehingga tabrakan pun terjadi dengan sepeda motor relawan tersebut, karena dalam kondisi kencang mobil pick up pun juga menghantam ambulans yang sempat menginjak rem itu," katanya.

Satu Orang Luka Parah dan Sopir Mobil Pick Up Kabur

Awin menyebutkan, akibat peristiwa tersebut seorang relawan escorting ambulans bernama Wahyu Albara di evakuasi ke Puskesmas Kalipucang guna mendapatkan pertolongan medis.

"Korban mengalami luka dibagian kepala, akibat tabrakan tersebut dua unit motor milik relawan rusak berat dan ambulans rusak dibagian depan kanan, begitu juga mobil pick up mengalami kerusakan dibagian depan, pasca kejadian sopir pick up melarikan diri meninggalkan mobilnya yang dalam kondisi rusak," tuturnya.

Amin juga menyesalkan sikap sopir pick up yang tidak mau memberikan akses jalan bagi laju mobil ambulans yang sedang menjalankan tugas. Memang saat ini banyak warga yang masih kurang respon ketika ada mobil ambulans yang membawa orang sakit, bukanya kepinggir tapi malah menghalangi laju ambulans.

"Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya," sesalnya.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Ricky Membuat Elsa Semakin Terpojok dan Elsa Hamil Bukan Anak Nino

Undang-undang Kendaraan yang Mendapatkan Hak Utama

Sesuai dengan Undang-Undang yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU tersebut berbunyi:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Artinya, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu.

Selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain.

Sehingga pengguna kendaraan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Perlu diingat, hal itu bukan karena takut peraturan tapi sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulans. (Deni)



 


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait