Warga Cimerak Pangandaran Komentar Negatif di Medsos Facebook, Pelaku Wisata Geram

Berita —Rabu, 19 May 2021 17:51
    Bagikan  
Warga Cimerak Pangandaran Komentar Negatif di Medsos Facebook, Pelaku Wisata Geram
Warga Cimerak Pangandaran Komentar Negatif di Medsos Facebook, Pelaku Wisata Geram, Kepala Desa Batukaras bersama pelaku wisata dengan pemilik bermusyawarah (foto:ist)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Hati-hati dan bijaksanalah dalam menggunakan media sosial. Tergelincir sedikit saja, urusan pribadi yang berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk pengunggahnya maupun untuk yang berkomentar.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS pemilik akun Facebook Sugali berkomentar dalam  konten yang di upload oleh Iwan Mulyadi tentang informasi dibukanya kembali wisata di wilayah Kabupaten Pangandaran. Adapun komentar negatif dari akun Facebook Sugali berisi "mudah2n wisata ulah aya pengunjung dei nepi k kiamat/Mudah-mudahan wisata tidak ada lagi pengunjung sampai hari kiamat".

Komentar tersebut di kirim oleh akun "Sugali" pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira 07.00 WIB. Namun setelah terdapat respon yang tidak menerima atas komentar tersebut, selanjutnya pemilik akun menghapusnya kembali komentar tersebut pada jam 10.00 WIB.

Namun demikian, komentar negatif yang dilontarkan akun Facebook Sugali memancing reaksi para pelaku wisata yang geram isi tulisan komentar negatif.

Kapolsek Cimerak AKP Budi Purwanto membenarkan, atas dasar komentar tersebut menimbulkan reaksi dari pelaku wisata di objek wisata pantai Batukaras dan Green Canyon melakukan mobilisasi massa untuk mencari pemilik akun Facebook "Sugali".

"Selanjutnya diketahui bahwa pemilik akun Facebook "Sugali" yaitu AS warga Dusun Bantarsari Desa Cimerak," ujar Budi saat dihubungi DEPOSTPANGANDARAN, Rabu (19/05/2021).

Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan musyawarah dengan para perwakilan pelaku wisata dan AS pemilik akun Facebook Sugali bertempat di Kantor Desa Cimerak pada Selasa (18/05/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dalam musyawarah tersebut, para pelaku wisata meminta klarifikasi dari AS pemilik akun Facebook "Sugali" maksud dan tujuan dari komentar tersebut dan agar segera melakukan permintaan maaf baik secara lisan, tulisan serta dalam bentuk Video yang selanjutnya di upload di media sosial guna diketahui oleh pelaku wisata di wilayah lainnya," katanya.

BACA JUGA: Drama Korea Mouse Episode 20 Sub Indo, Akhir Perjalanan Sang Psikopat Jung Ba Reum

Budi menyampaikan, bahwa AS pemilik akun Facebook "Sugali" menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan dan menyanggupi tuntutan dari pihak ataupun perwakilan pelaku wisata objek wisata Pantai Batukaras dan Green Canyon.

"Setelahnya beberapa poin dari tuntutan dipenuhi, perwakilan pelaku wisata menerima permintaan maaf dari AS," jelasnya.

Jadi, sambung Budi, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak lanjutkan keranah hukum.

"Dari kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada tuntutan," tandasnya.

Dia mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Kecamatan Cimerak untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial baik di Facebook, Instagram maupun lainnya.

"Karena jika kita salah menggunakannya, maka pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang akan menjerat pelaku," tandasnya. (Deni)

BACA JUGA: Link Streaming Drama Korea Mouse Episode 20 Finale Sub Indo, Jawaban Dari Semua Rahasia

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait